Jakarta, Javanusa—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Penyidik mengamankan barang bukti tersebut saat mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga penanggulangan bencana itu. KPK juga membawa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan tim mengamankan uang tunai dengan nilai sementara mencapai Rp1,4 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi dikutip dari detik.com, Selasa (13/10/2026).
KPK belum merinci pecahan uang yang masuk dalam barang bukti tersebut. Sementara itu, logam mulia yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” jelas Budi.
Sebanyak 14 Orang Terjaring OTT BNPB
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari lingkungan BNPB dan pihak terkait. Rustian termasuk dalam daftar pihak yang dibawa penyidik.
Selain Sestama BNPB, tim KPK turut mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak swasta.
“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” tambah Budi.
KPK menduga operasi ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, penyidik belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” imbuhnya.
KPK Dalami Perkara, Status Pihak yang Diamankan Belum Final
Hingga keterangan tersebut disampaikan, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah penangkapan.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta kaitan barang bukti dengan perkara tersebut.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
BNPB menyatakan menghormati langkah hukum KPK dan meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan sikap lembaganya kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026).
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
Ia juga menegaskan bahwa BNPB siap membantu penyidik dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan. Menurutnya, lembaga tersebut akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BNPB untuk tidak menghambat proses hukum. Sementara itu, perkembangan perkara dan penetapan status hukum para pihak masih menunggu pengumuman resmi KPK. (*)






