Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyiagakan personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selama 24 jam untuk merespons laporan dan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.
Layanan bebas pulsa ini memudahkan warga meminta bantuan kepolisian saat menghadapi keadaan darurat maupun gangguan keamanan.
Personel piket SPKT menjalankan tugas dengan menerima panggilan dari masyarakat di ruang pelayanan Polda Sumbar. Petugas merespons berbagai laporan, mulai dari dugaan tindak kriminal, kecelakaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Call Center 110 Permudah Akses Bantuan Polisi
Kesiapsiagaan petugas tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Call Center 110, masyarakat dapat menghubungi kepolisian tanpa biaya pulsa ketika membutuhkan bantuan.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan layanan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Layanan Call Center 110 adalah wujud kehadiran negara melalui Polri untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat. Personel piket SPKT kami siagakan 24 jam untuk merespons setiap laporan maupun pengaduan secara cepat dan tepat,” ujar Susmelawati.
Masyarakat Agar Gunakan Layanan Secara Bijak
Selain memastikan kesiapan petugas, Polda Sumbar mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
Warga dapat menggunakan layanan tersebut sesuai kebutuhan untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
Susmelawati juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sinergi antara warga dan aparat diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Sumbar. (*)






