Pasbar, Javanusa—Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pria dalam operasi pemberantasan narkotika di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Petugas menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial AD pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan satu paket sabu-sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AD dan FB. Polisi menduga AD berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB bertugas sebagai kurir. Namun, penyidik masih mendalami peran keduanya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.
Menurut Andhika, masyarakat menyampaikan informasi tersebut pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai.
Setelah mengumpulkan informasi awal, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Salah seorang pria yang berada di rumah sempat mencoba melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankannya bersama seorang pria lainnya.
Andhika mengatakan, operasi tersebut juga menindaklanjuti arahan pemberantasan narkoba dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres.
“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ke tingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia,” kata Andhika, Senin (19/10/2026).
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan
Petugas kemudian menggeledah rumah AD dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari penggeledahan itu, tim menemukan satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.
Selain narkotika tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran sabu-sabu.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas:
-
- Satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.
- Satu bungkus plastik klip bening dan 34 lembar plastik klip bening.
- Satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.
- Enam buah mancis.
- Satu kaca pirek yang masih menyisakan sabu-sabu.
- Dua sendok sabu dari pipet plastik.
- Satu jarum dari pipet plastik.
- Satu gunting.
- Uang tunai Rp200.000.
- Satu kantong plastik hitam dan dua kotak telepon genggam.
- Dua alat isap sabu dari botol plastik, salah satunya masih terpasang kaca pirek.
- Satu unit Oppo Reno 2F dan satu unit Samsung Galaxy A20S.
Andhika menyebutkan, petugas menyita seluruh barang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
AD Diduga Bandar, FB Diduga Kurir
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika. AD diduga bertindak sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga menjalankan peran sebagai kurir.
“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkap Andhika.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, AD dan FB beserta barang bukti berada di Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Andhika mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat.
Ia meminta warga segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dugaan transaksi narkotika atau menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Polres Pasbar menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (*)






