Polres Pasbar Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

Penulis -

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasbar mengamankan dua pria dan menyita sabu serta sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kecamatan Kinali. (Foto: Polres Pasbar)

Polres Pasbar mengamankan dua pria dan menyita sabu serta sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Kecamatan Kinali. (Foto: Polres Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pria dalam operasi pemberantasan narkotika di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Petugas menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial AD pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan satu paket sabu-sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AD dan FB. Polisi menduga AD berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB bertugas sebagai kurir. Namun, penyidik masih mendalami peran keduanya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

Menurut Andhika, masyarakat menyampaikan informasi tersebut pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai.

Setelah mengumpulkan informasi awal, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Salah seorang pria yang berada di rumah sempat mencoba melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankannya bersama seorang pria lainnya.

Andhika mengatakan, operasi tersebut juga menindaklanjuti arahan pemberantasan narkoba dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres.

“Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ke tingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia,” kata Andhika, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Gempa M 4,7 Guncang Padang, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Mentawai
Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan

Petugas kemudian menggeledah rumah AD dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari penggeledahan itu, tim menemukan satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Selain narkotika tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran sabu-sabu.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas:

    • Satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening.
    • Satu bungkus plastik klip bening dan 34 lembar plastik klip bening.
    • Satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.
    • Enam buah mancis.
    • Satu kaca pirek yang masih menyisakan sabu-sabu.
    • Dua sendok sabu dari pipet plastik.
    • Satu jarum dari pipet plastik.
    • Satu gunting.
    • Uang tunai Rp200.000.
    • Satu kantong plastik hitam dan dua kotak telepon genggam.
    • Dua alat isap sabu dari botol plastik, salah satunya masih terpasang kaca pirek.
    • Satu unit Oppo Reno 2F dan satu unit Samsung Galaxy A20S.

Andhika menyebutkan, petugas menyita seluruh barang tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

AD Diduga Bandar, FB Diduga Kurir

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua pria tersebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika. AD diduga bertindak sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga menjalankan peran sebagai kurir.

“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” ungkap Andhika.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, AD dan FB beserta barang bukti berada di Markas Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sempat Hambat Lalu Lintas, Pohon Tumbang di Jalan Padang-Painan Berhasil Dievakuasi

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Andhika mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat.

Ia meminta warga segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dugaan transaksi narkotika atau menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Polres Pasbar menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (*)

Berita Terkait

Operasi Terpadu Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Padang, 16 Orang Diserahkan ke PPNS
Bus Sarah Masuk Jurang di Baso Agam, Satu Penumpang Luka Ringan
Aki EWS Banjir BPBD Padang Kembali Hilang, Warga Sempat Dengar Suara Mencurigakan
Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan Malam dan Ruang Publik, 5 Wanita Diamankan
Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus, 21 Orang Positif Narkoba
Tergelincir saat Mandi di Air Terjun Robo, Perempuan Asal Padang Pariaman Tewas
Kebakaran Los Batiah Pasar Payakumbuh Hanguskan 24 Petak Dagangan, Pemko Siapkan Bantuan
Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa, Ini Penjelasan KPK soal Status Hukumnya

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:04 WIB

DJ Mezty Mez Tampil di Tokyo, Meriahkan Indonesia Japan Friendship Festival 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:18 WIB

BLINGOUTKID Rilis Girls Like Me Need Lovin, Kisah Perempuan Tangguh yang Ingin Dicintai

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Daun Jatuh Rilis Single Permata Hatiku, Ceritakan Cinta dan Takdir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Film Gak Ada Matinya Tayang 5 November 2026, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Fim Rambut Sewu: Satu Langkah Getih Tayang 5 November 2026, Teror Mistis Menghantui Wulan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Matter Mos dan Dere Rilis Senyum Tidurnya, Angkat Pesan Harapan di Tengah Ketidakpastian

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Hagai Batara Rilis Album Kedua Terbang & Tenggelam, Rekam Perjalanan Hidup 2018–2025

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Giant Jay dan Dewanda Pratama Rilis Single Kalau Aku Lebih Darinya, Lagu tentang Pengorbanan Ayah

Berita Terbaru