Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya di kawasan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, dan Pasar Belimbing, Selasa (27/10/2026).
Petugas menegur pemilik bangunan yang menggunakan sebagian badan jalan serta mengamankan dua meja pedagang kaki lima (PKL).
Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kelancaran akses jalan, dan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib serta nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Tegur Pemilik Bangunan di Batipuh Panjang
Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Personel Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut bersama Kasi Trantibum Kecamatan Koto Tangah.
Di kawasan Batipuh Panjang, petugas mendatangi bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan menggunakan sebagian badan jalan. Petugas meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri agar area tersebut kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Keberadaan bangunan itu berpotensi menghambat akses jalan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Karena itu, petugas memberikan teguran sekaligus mengimbau pemilik agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Eka Putra Irwandi menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
“Kami mengutamakan dan mengutamakan kepentingan umum dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Kami mengimbau agar mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak membangun bangunan di atas fasilitas umum, serta tidak menempatkan barang dagangan yang mengganggu fungsi jalan dan ruang publik,” tegasnya.
Menanggapi teguran itu, pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Petugas juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat memicu tindakan lanjutan sesuai ketentuan apabila pemilik mengabaikan teguran.
Dua Meja PKL Diamankan di Pasar Belimbing
Pada kegiatan terpisah, Satpol PP Kota Padang bersama UPT Perdagangan Pasar Belimbing menertibkan pedagang kaki lima di kawasan pasar tersebut.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan dua meja milik PKL yang berada di area yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Satpol PP juga menegaskan bahwa petugas akan menangani pelanggaran berdasarkan prosedur yang berlaku. Pelanggar beserta barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses sesuai ketentuan.
Satpol PP Ingatkan Fungsi Fasilitas Umum
Eka menekankan fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Masyarakat tidak boleh menguasai atau memanfaatkannya dengan mengabaikan kepentingan publik.
Menurutnya, penegakan Perda tidak hanya berfokus pada penertiban pelanggaran. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi hak masyarakat atas ruang publik, menjaga kelancaran akses jalan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun menempatkan barang dagangan di fasilitas umum secara tidak semestinya. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar ruang publik tetap berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga. (*)






