Kemenag Sumbar Buka Rekrutmen Petugas Haji 2024, Berikut Syarat dan Kuotanya!

Penulis -

Sabtu, 9 Desember 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mahyudin. (Humas Kemenag Sumbar)

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mahyudin. (Humas Kemenag Sumbar)

Padang, Javanusa—Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445H/2024 M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin bersama Kabid PHU, Ramza Husmen  dan tim kerja melaksanakan rapat teknis terkait seleksi petugas haji Sumbar, Jumat (8/11/2023).

Dikatakan Kakanwil, Rekrutmen dimulai dari tingkat kabupaten/kota yang sudah dilaksanakan pendaftarannya mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2023. Seleksi CAT tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember.

“Seleksi dilaksanakan dua tahap, setelah mengikuti seleksi CAT tahap 1 yang diumumkan tanggal 23 Desember, peserta akan mengikuti CAT tahap dua (tingkat provinsi) dan wawancara, tanggal 28 Desember 2023,” jelas Kakanwil.

Ditekankan Kakanwil, peserta yang berhak mengikuti seleksi Computer Asisted Test (CAT) tahap dua adalah peserta dengan nilai tertinggi di tingkat kabupaten kota.

“Peserta dengan nilai tertinggi dari kabupaten/kota di setiap formasi akan diseleksi dan dikalikan dua dari kuota petugas yang akan diterima. Semua tergantung nilai CATnya,” tegas Kakanwil.

Ia juga menyampaikan seleksi yang akan digelar untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Kuota PPIH Kloter, ketua kloter 12 orang untuk 12 kloter dan pembimbing ibadah 12 orang. Sementara untuk PPIH Arab Saudi 9 orang.

Berikut ketentuan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter:

    1. Persentase jumlah PPIH Kloter paling sedikit 60 persen telah berhaji.
    2. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
    3. Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/organisasi kemasyarakatan Islam/pondok pesantren paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing Provinsi.
    1. PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah aji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
    2. PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
Baca Juga :  Terbaru Rekrutmen PT Infomedia Nusantara, IT Posisi Project Admin Bank Milik Negara

Sementara untuk PPIH Arab Saudi ketentuannya sebagai berikut:

    1. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    2. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumatera Barat berjumlah 9 orang dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumsi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang
    3. PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.
    4. PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. (*/rls)

Berita Terkait

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 
Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru
Padang Siap Gelar Pesta Rakyat di HUT ke-355, Kolaborasi Pemko dan KSMR Janjikan Kemeriahan
Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum
PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang
Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis
Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:57 WIB

Masjid Raya Sumatera Barat Berganti Nama Jadi Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:52 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, ASN Diminta Berhijrah Lebih Baik 

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:09 WIB

Investasi Menggeliat, Padang Sambut Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Baru

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:27 WIB

Perumda AM Padang Gandeng Kejari Demi Hindari Persoalan Hukum

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:05 WIB

PKL Nakal di Depan UPI Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:16 WIB

Sosialisasi FKUB, Wujudkan Kota Padang Toleran dan Harmonis

Rabu, 3 Juli 2024 - 05:32 WIB

Catin di Lubeg Dibekali Bimbingan Perkawinan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari

Berita Terbaru