Padang, Javanusa—Tim gabungan Satuan Tugas Kebersihan (SK-4) dan Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan lapak PKL di kawasan Jalan Samudera hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) pada hari Jumat (15/3/2024).
Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, mengatakan tim gabungan menyisir kawasan Jalan Samudera. Hingga sepanjang pantai depan LPC Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Dari lokasi tersebut belasan lapak-lapak PKL berupa kursi dan meja para pedagang kita tertibkan dan kita bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” jelas Rio Ebu Pratama.
Rio menuturkan, sebelumnya petugas telah sering sekali mengingatkan dan memberikan peringatan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang tersebut. Supaya mereka tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Sebab, melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Baca Juga: Keluyuran Larut Malam, Belasan Pemuda Ditertibkan Satpol PP
“Maka oleh karena itu, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak para pedagang tersebut,” tutur Rio Ebu Pratama.
Rio menambahkan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Kami berharap kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas fasum. Mari bersama-sama kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya. Silahkan berjualan pada tempat-tempat yang sudah kita sediakan seperti LPC dan pelantaran parkir yang memang kita peruntukkan pedagang,” tutup Rio Ebu Pratama. (*/jn01)






