Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Penulis -

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: MCH 2024)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: MCH 2024)

Makkah, Javanusa—Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD). Dan jemaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Pertegas Silek sebagai Jati Diri Minangkabau
Optimalisasi Daging Dam

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam. Diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

Terbitnya edaran ini, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. (*)

Berita Terkait

Sukses Turunkan Kasus Stunting, Bupati Khairunas Raih Penghargaan Nasional Manggala Karya Kencana
Jalan Baru Kampung Kandang Dama Hadir Berkat Program Padat Karya, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj. Wako Padang
Dukung Posyandu SBB Palimo Raih Juara di Penilaian Provinsi
Bebaskan Kota Padang dari Sampah dan TPS Liar
MTQ Luki Ditabuh, Momentum Generasi Muda Semakin Mencintai Al Quran
14 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang Tanpa KTP
Prestasi Gemilang: Penyuluh KB Padang Raih Penghargaan Nasional
Nagari Tapi Selo LBU Juara 1 Nasional GKSTTB

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 12:00 WIB

Sukses Turunkan Kasus Stunting, Bupati Khairunas Raih Penghargaan Nasional Manggala Karya Kencana

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:58 WIB

Jalan Baru Kampung Kandang Dama Hadir Berkat Program Padat Karya, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj. Wako Padang

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:51 WIB

Dukung Posyandu SBB Palimo Raih Juara di Penilaian Provinsi

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:32 WIB

Bebaskan Kota Padang dari Sampah dan TPS Liar

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:30 WIB

14 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang Tanpa KTP

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:40 WIB

Prestasi Gemilang: Penyuluh KB Padang Raih Penghargaan Nasional

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:42 WIB

Nagari Tapi Selo LBU Juara 1 Nasional GKSTTB

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:32 WIB

Debit Air Sungai Naik, 138 Warga Pabalutan Mengungsi

Berita Terbaru

Pj Wali Kota Padang  Andree Algamar bersama Pj. Ketua TP PKK Kota Padang Ny. Vanni Andree Algamar monitoring Padang Bergoro di Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Minggu (30/6/2024). (Foto: Prokopim Padang)

News

Bebaskan Kota Padang dari Sampah dan TPS Liar

Minggu, 30 Jun 2024 - 17:32 WIB