Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya

Penulis -

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: MCH 2024)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto: MCH 2024)

Makkah, Javanusa—Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD). Dan jemaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Untuk tujuan itu, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. “Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).

Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.

Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Resmikan Toilet Bantuan PLN di 6 Sekolah, Targetkan 1.000 Toilet Sehat di Padang
Optimalisasi Daging Dam

“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam. Diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.

Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.

Terbitnya edaran ini, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru