Padang, Javanusa—Pemko Padang siap menyukseskan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) Dapil Sumbar.
PSU ini menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait sengketa Pileg calon anggota DPD RI Dapil Sumbar yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu.
“Pemko Padang siap mendukung KPU dan Bawaslu Padang dalam penyelenggaraan PSU ini. Sesuai arahan Bapak Penjabat (Pj) Wali Kota, semua camat dan lurah. Serta OPD terkait mendukung penuh dan mengajak warga Kota Padang untuk kembali menggunakan hak pilihnya,” ujar Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan usai mengikuti Rakor PSU DPD RI Dapil Sumbar di Hotel Santika Premiere, Selasa (25/6/2024).
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, PSU DPD RI ini berlangsung serentak di Sumbar. Pelaksanaannya pada Sabtu 13 Juli 2024.
“Semoga PSU di Kota Padang berjalan aman dan lancar. Untuk kampanye bagi para calon tidak boleh, hanya ada sosialisasi dari KPU,” jelasnya.
Dorri menambahkan, total TPS yang menyelenggarakan PSU berjumlah 2.681. Sedangkan jumlah pemilih sebanyak 666.178.
Untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada 17 dan 18 Juli 2024. Dan hasil plenonya diumumkan antara 20 dan 21 Juli 2024.
*Anggaran penyelenggaraan PSU ini murni menggunakan APBN,” tambah Dorri. Turut mendampingi Sekretaris KPU Agustian dan sejumlah Komisioner KPU. (*/jn01)