Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebuah warung yang berdiri di atas trotoar di Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6/2026).
Petugas mengambil tindakan tegas setelah pemilik warung mengabaikan sejumlah teguran dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP beberapa kali mengingatkan pemilik warung dan memberi kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tetap tidak menindaklanjuti imbauan tersebut.
Karena pelanggaran terus berlangsung, petugas akhirnya membongkar bangunan yang berdiri di atas trotoar tersebut sebagai bentuk penegakan aturan.
Keberadaan lapak warung itu melanggar peraturan daerah karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, bangunan tersebut menghambat fungsi trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Satpol PP Tegakkan Aturan dan Jaga Ketertiban
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP, M.AP, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di ruang publik.
“Kami telah memberikan teguran secara persuasif sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Harvi.
Menurutnya, seluruh proses penertiban berlangsung secara humanis, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, tindakan tegas akan dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Masyarakat Agar Tidak Memanfaatkan Fasilitas Umum
Satpol PP Padang kembali mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha, agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Menurut Harvi, kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk menjaga hak masyarakat dalam menggunakan ruang publik. Selain itu, kepatuhan juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum agar tetap sesuai peruntukannya dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. (*/red)






