Ajukan Banding, Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Penulis -

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong resmi ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. (Foto: IG @tomlembong)

Tom Lembong resmi ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. (Foto: IG @tomlembong)

Jakarta, Javanusa—Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi impor gula.

Upaya hukum ini diajukan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).

Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut pihaknya akan segera melengkapi memori banding dalam beberapa hari ke depan.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang akan dijadikan dasar banding.

“Kami mempertanyakan bagaimana kerugian akibat kelebihan bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta bisa dibebankan kepada Pak Tom. Di mana korelasinya?” ungkap Zaid.

Ia juga menilai angka kerugian negara sebesar Rp 194 miliar hanyalah kerugian potensial (potential loss) dan tidak semestinya dijadikan dasar vonis.

Oleh karena itu, banding diajukan agar pengadilan tinggi dapat mengevaluasi ulang keputusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan Dinilai Abaikan Fakta Sidang

Zaid juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting dalam persidangan.

Ia menyebut kebijakan impor gula yang dituding melanggar hukum itu sebenarnya merupakan perintah Presiden saat itu.

“Saksi dari Inkopkar, Inkopol, dan bahkan ahli dari JPU menyarankan agar keterangan Presiden juga didengar. Namun, hakim justru mengabaikan,” tegas Zaid.

Menurutnya, Tom tetap akan mengajukan banding bahkan jika hanya dijatuhi satu hari penjara, karena ingin membersihkan nama baik dan memperjuangkan keadilan.

Vonis Hakim: 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi terkait penerbitan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Hakim menyebut izin tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur wajib.

Baca Juga :  CFD Padang Tetap Digelar 21 Juni 2026, Ini 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Meski demikian, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Tom karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Kerugian Negara Capai Rp 194 Miliar

Kasus ini dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 194 miliar, nilai yang seharusnya menjadi keuntungan bagi BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Namun, nilai tersebut dikategorikan sebagai potential loss, bukan kerugian aktual yang telah dinikmati oleh Tom Lembong.

Zaid menegaskan kasus ini menjadi refleksi atas kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Kasus Pak Tom ini menyadarkan kita bahwa penegakan hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Zaid. (*/red)

Sumber: detik.com

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terbaru