Jakarta, Javanusa—Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam kasus korupsi impor gula.
Upaya hukum ini diajukan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut pihaknya akan segera melengkapi memori banding dalam beberapa hari ke depan.
Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang akan dijadikan dasar banding.
“Kami mempertanyakan bagaimana kerugian akibat kelebihan bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta bisa dibebankan kepada Pak Tom. Di mana korelasinya?” ungkap Zaid.
Ia juga menilai angka kerugian negara sebesar Rp 194 miliar hanyalah kerugian potensial (potential loss) dan tidak semestinya dijadikan dasar vonis.
Oleh karena itu, banding diajukan agar pengadilan tinggi dapat mengevaluasi ulang keputusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan Dinilai Abaikan Fakta Sidang
Zaid juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting dalam persidangan.
Ia menyebut kebijakan impor gula yang dituding melanggar hukum itu sebenarnya merupakan perintah Presiden saat itu.
“Saksi dari Inkopkar, Inkopol, dan bahkan ahli dari JPU menyarankan agar keterangan Presiden juga didengar. Namun, hakim justru mengabaikan,” tegas Zaid.
Menurutnya, Tom tetap akan mengajukan banding bahkan jika hanya dijatuhi satu hari penjara, karena ingin membersihkan nama baik dan memperjuangkan keadilan.
Vonis Hakim: 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi terkait penerbitan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.
Hakim menyebut izin tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur wajib.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Meski demikian, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Tom karena dianggap tidak menikmati hasil korupsi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa.
Kerugian Negara Capai Rp 194 Miliar
Kasus ini dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 194 miliar, nilai yang seharusnya menjadi keuntungan bagi BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, nilai tersebut dikategorikan sebagai potential loss, bukan kerugian aktual yang telah dinikmati oleh Tom Lembong.
Zaid menegaskan kasus ini menjadi refleksi atas kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
“Kasus Pak Tom ini menyadarkan kita bahwa penegakan hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Zaid. (*/red)
Sumber: detik.com






