Pasbar, Javanusa—Pemerintahan nagari memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan yang mengatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ali Muda, SH, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Minggu (9/8/2026).
Ali Muda mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tidak sebatas mengatur aspek administratif. Regulasi tersebut juga dapat menjadi landasan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan nagari.
“Pembangunan nagari tidak akan berjalan maksimal kalau masyarakat hanya menjadi penonton. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses, mulai dari menyampaikan kebutuhan, ikut merencanakan, mengawal hingga merasakan manfaat pembangunan,” ujar Ali Muda.
Nagari Jadi Ujung Tombak Pembangunan
Menurut Ali Muda, nagari memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga kebutuhan pembangunan dapat lebih cepat teridentifikasi di tingkat nagari.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu didukung kemampuan pemerintah nagari dalam mengelola berbagai potensi daerah. Pemerintah juga perlu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan.
“Potensi nagari sangat besar. Tinggal bagaimana potensi itu dikelola dengan perencanaan yang baik, pemerintahan yang terbuka dan dukungan masyarakat. Kita ingin nagari semakin mandiri dan masyarakatnya semakin berdaya,” katanya.
Ali Muda juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pemerintah nagari, masyarakat, dan pemerintah daerah. Ia menilai hubungan yang kuat antarpihak dapat membantu memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Masyarakat Diberi Ruang Sampaikan Aspirasi
Sosialisasi Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tersebut tidak hanya berisi penyampaian materi regulasi. Masyarakat juga mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi, masukan, serta persoalan yang mereka hadapi.
Aspirasi tersebut mencakup berbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan nagari.
“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan aturan, tetapi juga mendengar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi dari nagari ini penting karena akan menjadi masukan bagi kami di DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran,” tutur Ali Muda.
Kegiatan itu turut dihadiri Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Perda Diharapkan Berdampak Nyata
Ali Muda berharap sosialisasi tersebut meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2021. Ia ingin regulasi tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan nagari.
“Harapan kita, Perda ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Ia harus hidup di tengah masyarakat dan menjadi pedoman bersama untuk membangun nagari yang kuat, terbuka, mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)






