Padang, Javanusa—Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Kamis (30/4/2026).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat petugas Avsec berinisial MT (32) mendeteksi kejanggalan pada dua koper di mesin X-ray terminal keberangkatan. Koper tersebut diketahui milik dua calon penumpang tujuan Jakarta.
Satu Pelaku Kabur Saat Pemeriksaan
Kapolsek Kawasan BIM, Ipda Wahid Mashadi bersama otoritas bandara langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari koper pertama berwarna hitam milik penumpang berinisial RH, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 724 gram yang terbungkus lakban.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, RH melarikan diri dari area bandara. Hingga kini, aparat kepolisian masih memburunya.
Koper Kedua Berisi Lebih dari 2 Kg Sabu
Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap koper kedua berwarna biru milik RW (28), warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari koper tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 1.001 gram dan 1.140 gram.
“Hasil pemeriksaan menggunakan alat identifikasi narkoba oleh Bea Cukai BIM menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin,” ujar Ipda Wahid Mashadi.
Barang Bukti Diserahkan ke Polda Sumbar
Pelaksana Tugas Kapolres Padangpariaman, AKBP Riyana Purwasari, meninjau langsung penanganan kasus di lokasi.
Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah peredaran narkotika melalui jalur penerbangan.
Hingga pukul 11.30 WIB, petugas menyerahkan tersangka RW beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,8 kilogram ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses hukum lanjutan.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut sembari memburu RH yang melarikan diri. (*/red)






