Padang, Javanusa—Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial TS (28). Ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Selasa (26/5/2026).
Kasus ini langsung menjadi perhatian aparat kepolisian setelah korban melapor ke Mapolresta Padang. Tim Klewang segera melakukan pelacakan terhadap pelaku di lapangan.
Respons cepat tersebut membuat pelaku segera terlacak. Petugas kemudian mengamankan TS tanpa perlawanan berarti.
Pelaku Gunakan Senjata Tajam Modifikasi
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berada di sekitar kawasan Pantai Purus.
Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan melakukan intimidasi dengan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi hingga menyerupai alat berbahaya.
“Pelaku datang secara tiba-tiba, mengancam korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi, kemudian memukul kepala korban dan mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban,” ujar Kompol Yasin, Rabu (27/5/2026).
Korban Alami Kekerasan dan Kehilangan Motor
Pelaku tidak hanya mengancam korban. Ia juga memukul kepala korban hingga korban terkejut dan tidak berdaya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna abu kehitaman milik korban.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi
Tidak lama setelah penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni senjata tajam modifikasi yang digunakan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor milik korban yang telah dirampas.
Saat ini TS telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku kami kenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polresta Padang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110.
Layanan tersebut aktif 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya. Polisi menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Padang. (*/red)






