Rampas Motor di Pantai Purus, Pria Berinisial TS Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Penulis -

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Padang. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Padang, Javanusa—Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial TS (28). Ia diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Selasa (26/5/2026).

Kasus ini langsung menjadi perhatian aparat kepolisian setelah korban melapor ke Mapolresta Padang. Tim Klewang segera melakukan pelacakan terhadap pelaku di lapangan.

Respons cepat tersebut membuat pelaku segera terlacak. Petugas kemudian mengamankan TS tanpa perlawanan berarti.

Pelaku Gunakan Senjata Tajam Modifikasi

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berada di sekitar kawasan Pantai Purus.

Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan melakukan intimidasi dengan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi hingga menyerupai alat berbahaya.

“Pelaku datang secara tiba-tiba, mengancam korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi, kemudian memukul kepala korban dan mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban,” ujar Kompol Yasin, Rabu (27/5/2026).

Korban Alami Kekerasan dan Kehilangan Motor

Pelaku tidak hanya mengancam korban. Ia juga memukul kepala korban hingga korban terkejut dan tidak berdaya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna abu kehitaman milik korban.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Barang Bukti Berhasil Diamankan Polisi

Tidak lama setelah penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni senjata tajam modifikasi yang digunakan pelaku. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor milik korban yang telah dirampas.

Saat ini TS telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelaku kami kenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Misanthropy Club Masuk Nominasi Album Metal Terbaik AMI Award 2023
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polresta Padang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110.

Layanan tersebut aktif 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya. Polisi menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Padang. (*/red)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB