Bahlil Siapkan BUK Migas, Perizinan Hulu Migas Bakal Terintegrasi Satu Pintu

Penulis -

Senin, 2 November 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10). (Foto: Kementerian ESDM)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10). (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui penyederhanaan perizinan.

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang memiliki kewenangan mengintegrasikan seluruh proses perizinan hulu migas.

Langkah ini bertujuan mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat kegiatan eksplorasi. Pemerintah ingin kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat segera menjalankan kegiatan operasional setelah memenangkan tender.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menilai proses perizinan lintas kementerian menjadi salah satu penyebab lambatnya kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil.

Melalui RUU Migas, pemerintah ingin memangkas tahapan birokrasi tersebut. BUK nantinya akan memperoleh kewenangan besar, termasuk mengelola perizinan hulu migas melalui mekanisme satu pintu.

Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Pemerintah berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera tuntas.

“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.

RUU Migas Siapkan Keringanan Pajak Eksplorasi

Selain menyederhanakan perizinan, pemerintah juga merancang kebijakan keringanan pajak bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

Bahlil menjelaskan, kontraktor tidak perlu membayar pajak selama kegiatan eksplorasi belum menghasilkan. Kewajiban pembayaran baru berlaku ketika kegiatan tersebut memberikan hasil.

“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga salah kita,” kata Bahlil.

Baca Juga :  Cadangan BBM Nasional Cukup 28 Hari, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban investasi pada tahap awal eksplorasi. Dengan demikian, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan kegiatan pencarian cadangan migas.

Pemerintah Dorong Percepatan Produksi Nasional

Penyederhanaan regulasi tersebut sejalan dengan target pemerintah meningkatkan produksi migas nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera menuntaskan proyeknya.

Pemerintah menilai percepatan pengembangan lapangan migas menjadi langkah penting untuk meningkatkan produksi nasional.

Melalui integrasi perizinan dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih kompetitif.

Kepastian regulasi diharapkan mendorong kontraktor mempercepat eksplorasi, pengembangan lapangan, hingga produksi. Upaya tersebut sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mencapai swasembada energi. (*)

Berita Terkait

Polda Sumbar Cek Harga Pangan di 19 Wilayah, Minyakita Tembus Rp20.000 per Liter
Dana Perantau Minangkabau Rp20 Triliun, Bima Arya Dorong Investasi Produktif di Sumbar
15 UMKM Padang Lolos Seleksi Lanjutan UMKM Champion 2026, Siap Bersaing di Tahap Berikutnya
Minerba Convex 2026 Hadir 2–3 November, Sediakan Klinik RKAB dan Zona Edukasi Anak
Banpres UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Pemerintah Tetapkan 112.849 Penerima Tahap I
Realisasi KUR Tembus Rp262,4 Triliun, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
XLSMART Bawa Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke W20 USA 2026
Fadly Amran Lantik Indra Noferi sebagai Dewas Perumda PSM Padang

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:41 WIB

6 Penyebab Perut Terasa Panas, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya

Minggu, 1 November 2026 - 15:20 WIB

Maigus Nasir Dorong Sinergi IDI dan Pemko Padang, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:01 WIB

IDI Padang Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan 2026, Perkuat Kompetensi Dokter dan Keselamatan Pasien

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Benarkah Kacang Tanah Pemicu Asam Urat? Cek Fakta dan Porsi Amannya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bintik Kasar Seperti Kulit Ayam di Lengan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Sering Kurang Tidur? Kenali Gejala, Dampak Kesehatan dan Cara Mengatasinya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

7 Pilihan Lauk untuk Penderita Darah Tinggi, Sehat dan Mudah Diolah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Anak Makan Banyak tapi Tetap Kurus? Kenali 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru