Jakarta, Javanusa—Pemerintah menyiapkan terobosan untuk mempercepat eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui penyederhanaan perizinan.
Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang memiliki kewenangan mengintegrasikan seluruh proses perizinan hulu migas.
Langkah ini bertujuan mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat kegiatan eksplorasi. Pemerintah ingin kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat segera menjalankan kegiatan operasional setelah memenangkan tender.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menilai proses perizinan lintas kementerian menjadi salah satu penyebab lambatnya kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil.
Melalui RUU Migas, pemerintah ingin memangkas tahapan birokrasi tersebut. BUK nantinya akan memperoleh kewenangan besar, termasuk mengelola perizinan hulu migas melalui mekanisme satu pintu.
Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Pemerintah berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera tuntas.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.
RUU Migas Siapkan Keringanan Pajak Eksplorasi
Selain menyederhanakan perizinan, pemerintah juga merancang kebijakan keringanan pajak bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.
Bahlil menjelaskan, kontraktor tidak perlu membayar pajak selama kegiatan eksplorasi belum menghasilkan. Kewajiban pembayaran baru berlaku ketika kegiatan tersebut memberikan hasil.
“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga salah kita,” kata Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban investasi pada tahap awal eksplorasi. Dengan demikian, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan kegiatan pencarian cadangan migas.
Pemerintah Dorong Percepatan Produksi Nasional
Penyederhanaan regulasi tersebut sejalan dengan target pemerintah meningkatkan produksi migas nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera menuntaskan proyeknya.
Pemerintah menilai percepatan pengembangan lapangan migas menjadi langkah penting untuk meningkatkan produksi nasional.
Melalui integrasi perizinan dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih kompetitif.
Kepastian regulasi diharapkan mendorong kontraktor mempercepat eksplorasi, pengembangan lapangan, hingga produksi. Upaya tersebut sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam mencapai swasembada energi. (*)






