Padang, Javanusa—Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait dugaan praktik mafia pangan.
Kepolisian akan mendalami sejumlah laporan, termasuk dugaan pelanggaran oleh importir, untuk menentukan langkah penegakan hukum.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, jajarannya akan mengusut dugaan pelanggaran tersebut melalui proses penyelidikan hingga penegakan hukum.
Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik curang dalam tata niaga pangan.
Asep menyampaikan hal itu seusai bertemu dengan Mentan Amran di Kalibata 10, Jakarta, Senin (19/10). Ia mengatakan,
Bareskrim telah menerima surat dari Menteri Pertanian yang berisi permintaan tindak lanjut terhadap sejumlah persoalan pangan.
“Surat itu sudah nyampe ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh kami jajaran kepolisian,” ujar Asep.
Bareskrim Dalami Empat Laporan Polisi
Asep memastikan, Bareskrim akan menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan maupun badan hukum. Salah satu fokusnya mencakup persoalan importir yang diduga melanggar ketentuan tata niaga pangan.
“Kemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Asep, penyidik akan memeriksa perkembangan penanganan perkara dan mendalami bukti yang tersedia. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Selain dugaan pelanggaran oleh importir, Bareskrim juga akan menindaklanjuti persoalan pakan ternak. Asep menyebut isu tersebut termasuk dalam 11 prioritas yang membutuhkan perhatian aparat kepolisian.
Ia menegaskan, pengawasan sektor pangan berkaitan langsung dengan pelaksanaan program strategis pemerintah dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Jajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Mentan Amran Dua Kali Surati Kapolri
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah dua kali mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Melalui surat tersebut, Amran meminta dukungan kepolisian untuk menindak dugaan praktik mafia pangan.
Laporan itu mencakup sejumlah persoalan, antara lain dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, serta perkara lain yang telah masuk penanganan aparat penegak hukum.
”Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” ungkap Amran.
Amran menilai, dugaan penyimpangan dalam tata niaga pangan perlu segera ditangani.
Praktik semacam itu berpotensi merugikan peternak, produsen, dan konsumen sekaligus mengganggu kebijakan pemerintah.
Karena itu, ia meminta pengawasan menjangkau berbagai komoditas pangan. Penindakan tidak boleh terbatas pada satu sektor apabila dugaan pelanggaran juga muncul pada komoditas lainnya.
Amran menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026. Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Ia juga menyinggung pengungkapan dugaan praktik beras oplosan oleh Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian. Perkara tersebut melibatkan 212 produsen dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun.
Dalam persoalan minyak goreng, Amran turut menyebut telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Selisih Harga Ayam Jadi Sorotan Pemerintah
Persoalan tata niaga pangan turut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Ayam, telur, dan beras termasuk komoditas yang perlu mendapat pengawasan.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (15/10), Amran menyoroti kesenjangan harga ayam antara tingkat peternak dan konsumen.
Harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan rantai distribusi pangan.
Pemerintah perlu menelusuri penyebab kesenjangan harga untuk memastikan tata niaga berjalan secara sehat.
Tindak lanjut Bareskrim terhadap laporan Mentan Amran diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Penanganan perkara juga menjadi bagian dari upaya melindungi peternak, produsen, serta konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. (*)






