Pessel, Javanusa—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) merintis kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah VII Sumatera Barat untuk meluncurkan Program Kelas Pemilu bagi siswa SMA dan SMK. Program ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman politik dan demokrasi di kalangan pemilih pemula.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Pessel, Bambang Putra Niko, Kamis (20/11) di Painan. Ia mengatakan, pembahasan kerja sama itu telah dilakukan sehari sebelumnya bersama Kepala Cabdin Wilayah VII, Muslim Arif, dan mendapatkan dukungan penuh.
“Alhamdulillah, pihak Cabdin sangat mendukung pelaksanaan Program Kelas Pemilu. Dalam waktu dekat, nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dapat segera ditandatangani,” ujar Bambang, didampingi Anggota Bawaslu Pessel lainnya, Syafrizal, dan Nurmaidi.
Ia menjelaskan, program Kelas Pemilu dirancang sebagai wahana pendidikan politik bagi generasi muda. Kegiatannya mencakup Bawaslu Mengajar yang memungkinkan Bawaslu mengisi jam pelajaran dengan materi demokrasi dan partisipasi pemilu.
Selain itu, Bawaslu akan menjadi pembina upacara untuk menyampaikan informasi kepemiluan secara singkat, serta menggelar pendidikan politik dan pengawasan partisipatif melalui pertemuan terbatas yang diikuti 50 hingga 100 peserta.
Menurut Bambang, siswa SMA dan SMK yang merupakan pemilih pemula perlu dibekali pemahaman yang komprehensif agar mampu menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.
Ia juga menyebutkan kelompok pelajar memiliki potensi besar untuk terlibat dalam gerakan pengawasan pemilu di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, memastikan pihaknya tengah merampungkan draf MoU sebagai tindak lanjut dari rintisan kerja sama tersebut.
Ia menjelaskan penandatanganan MoU ditargetkan berlangsung pekan depan, disusul penyusunan teknis pelaksanaan bersama Cabdin.
Apabila tidak ada kendala, MoU Program Kelas Pemilu akan ditandatangani di SMKN 1 Painan, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan pendidikan politik bagi siswa di sekolah itu.
Rinaldi menambahkan bahwa Program Kelas Pemilu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 93 huruf (g), yang menegaskan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pendidikan pengawasan pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ia juga menekankan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif menjadi landasan penting dalam menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan.
“Regulasi ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk masuk ke sekolah dan memberikan edukasi politik secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan,” tutupnya. (sus)






