Padang, Javanusa—-Aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, berujung bentrok pada Minggu (2/2/2024) malam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dilempari batu dan kayu oleh pedagang yang menolak ditertibkan.
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang.
Akibat insiden tersebut, tiga anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Dalam operasi penertiban ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (31) yang diduga memprovokasi para pedagang untuk melawan petugas.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan AR telah diserahkan ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Penertiban ini sudah dilakukan sesuai SOP. Para pedagang sebenarnya sudah mengetahui bahwa berjualan di trotoar dan badan jalan Permindo dilarang, sesuai SK Walikota Nomor 438 Tahun 2018 yang sudah dicabut.
Pasca-penertiban, sekelompok PKL mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka. Mereka membawa senjata tajam berupa samurai, kayu, dan batu untuk menyerang kantor tersebut.
“Alhamdulillah situasi sudah kondusif. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Padang dan berhasil memukul mundur massa. Dari kejadian ini, kami mengamankan dua unit senjata tajam sebagai barang bukti,” ungkap Chandra.
Chandra mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap pedagang tetap mematuhi aturan yang ada demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Permindo sekitar Mako Satpol PP Kota Padang berangsur kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan. (*/jn01)






