Padang, Javanusa—Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum di sejumlah titik kecamatan, Jumat (14/11/2025). Penertiban berlangsung dengan dukungan Tim SK4 Pemko Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan keberadaan PKL di lokasi tersebut telah menghambat kelancaran lalu lintas.
Sejumlah lapak diketahui berdiri di bibir hingga sebagian badan jalan, menyebabkan penyempitan ruas jalan dan keluhan dari pengguna jalan.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat, pelanggaran itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi di lapangan dipimpin Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Harvi Dasnoer. Ia mengatakan, petugas menemukan beberapa lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemilik di atas fasilitas umum, termasuk trotoar.
Seluruh barang kemudian diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Kami kembali mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan berdagang,” ujar Harvi Dasnoer. (*/red)






