Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025) pagi.
Penertiban ini setelah petugas menemukan sejumlah pedagang masih nekat berjualan di badan jalan. Bahkan, beberapa di antaranya meninggalkan lapak begitu saja di lokasi.
“Kami sudah berulang kali melakukan pengawasan dan juga penertiban di kawasan ini,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Menurut Eka, keberadaan para pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, aktivitas mereka juga memicu kemacetan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Adinegoro.
Sudah Diberi Teguran, Tetap Membandel
Pihak kecamatan dan kelurahan disebutkan telah memberikan berbagai imbauan serta teguran. Namun, karena tidak diindahkan, Satpol PP akhirnya mengambil tindakan tegas.
“Beberapa lapak yang ditinggalkan kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Eka.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Markas Komando Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut. Jika terbukti melanggar berulang kali, pelanggar akan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Eka Putra Irwandi juga mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk berjualan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di Kota Padang. Mari berdagang di tempat yang sesuai aturan,” tutupnya. (*/red)






