Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara.
Pengembalian ini setelah BGN menemukan ratusan rekening virtual account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah dalam proses verifikasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan itu juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ribuan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasilnya, BGN menemukan 414 rekening yang tidak sesuai dengan kondisi operasional di lapangan.
Menurut Sudaryono, rekening tersebut terindikasi ganda, terdaftar untuk dapur yang belum beroperasi, atau bahkan tercatat atas dapur yang tidak ada.
Temuan itu membuat BGN memutuskan mengembalikan dana negara sebesar Rp311.246.295.184 melalui bank-bank penyalur.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya double atau rekeningnya dapurnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami, hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7).
Proses Verifikasi Masih Berjalan
Mas Dar menjelaskan pengembalian dana merupakan langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menegaskan proses verifikasi terhadap rekening dan operasional SPPG masih terus berlangsung. BGN berkomitmen menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi.
Temuan Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum
Selain mengembalikan dana, BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Sudaryono mengatakan penyidik akan mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain. Kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa. Tentu saja bagi SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegas Mas Dar.
Audit Ribuan SPPG Berdasarkan Klasifikasi Risiko
Di sisi lain, BGN juga mulai menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG yang diperoleh dari kertas kerja audit Kejaksaan. Data tersebut mengelompokkan SPPG ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah.
Mas Dar menyebut sebanyak 16.482 SPPG telah masuk dalam proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.355 SPPG menjadi prioritas pendalaman berdasarkan tingkat risiko yang telah ditetapkan.
“Kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari kejaksaan. Ini ada daftarnya semua, ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan gitu ada 5.000, ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat,” ungkap Mas Dar.
Pelanggar Terancam Dicopot dan Diusulkan Dipecat
BGN juga menegaskan akan memperketat pembinaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG. Sanksi tidak hanya diberikan kepada dapur atau SPPG, tetapi juga kepada kepala SPPG maupun mitra yang terbukti melanggar aturan.
Sudaryono mengatakan ratusan dapur yang sebelumnya telah disuspensi menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin. Jika pemeriksaan menemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana, BGN akan mencopot pihak terkait dan mengusulkan pemecatan melalui Badan Kepegawaian Nasional.
“Bagi dapur-dapurnya melanggar, ada yang kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend, itu bukan hanya dapurnya kita suspend tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran peringatan dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Mas Dar. (*)






