Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap sisa pangan, pengelolaan sampah, serta air limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar, baik dari aspek pemenuhan gizi maupun pengelolaan lingkungan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut pengawasan tidak hanya difokuskan pada distribusi makanan, tetapi juga mencakup pengelolaan sisa pangan dan limbah di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pengawasan ini penting agar seluruh SPPG tidak hanya fokus pada distribusi makanan, tetapi juga memastikan sisa pangan dan limbah dikelola dengan baik,” ujar Dadan di Jakarta, Kamis (19/3).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG. Melalui regulasi ini, BGN memiliki peran langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian yang menangani urusan lingkungan hidup, lembaga pemerintah di bidang pangan, serta pemerintah daerah.
BGN menerapkan sejumlah mekanisme pengawasan, antara lain pemantauan dan evaluasi berkala serta pemberian bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.
Menurut Dadan, bimbingan teknis diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pengelola SPPG dalam menerapkan standar pengelolaan sisa pangan dan limbah.
BGN menargetkan penguatan pengawasan ini dapat mendorong pelaksanaan Program MBG yang lebih tertib, higienis, serta meminimalkan pemborosan pangan dan dampak lingkungan. (*/red)






