BGN Tak Lagi Beri Insentif Tetap Rp6 Juta, SPPG Kini Dibayar Rp2.000 per Porsi

Penulis -

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 mengubah pola pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Besarannya kini mengikuti jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, bukan lagi tarif tetap Rp6 juta per hari.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang cakupannya terus berkembang. BGN menetapkan skema baru melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan itu mengatur Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis serta pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada seluruh SPPG. Padahal, setiap dapur melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono.

Dengan mekanisme baru, jumlah porsi yang dibagikan menjadi dasar perhitungan insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi SPPG.

Rp15.000 per penerima manfaat

Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Dari total alokasi itu, BGN menetapkan Rp10.000 untuk makanan yang diterima penerima manfaat. Kemudian, Rp3.000 dialokasikan untuk operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Selain jumlah porsi, operasional dapur juga menjadi faktor dalam pemberian insentif. SPPG hanya memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Wako Padang Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024
SPPG tidak mendapat insentif saat tidak melayani

Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan akibat hari libur nasional atau kondisi tertentu.

Jika kegiatan belajar mengajar berhenti sehingga penerima manfaat tidak menerima MBG, SPPG juga tidak memperoleh insentif untuk periode tersebut.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam dan kebakaran hutan yang dapat memengaruhi kegiatan belajar mengajar.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Mas Dar.

BGN minta seluruh pengelola memahami aturan baru

BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG.

Pihak yang dimaksud mencakup mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh anggota tim dapur.

Dengan aturan baru ini, pemberian insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026 mengikuti layanan yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat. (*)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru