Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 5 Oktober 2026 mengubah pola pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Besarannya kini mengikuti jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, bukan lagi tarif tetap Rp6 juta per hari.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang cakupannya terus berkembang. BGN menetapkan skema baru melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan itu mengatur Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis serta pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada seluruh SPPG. Padahal, setiap dapur melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono.
Dengan mekanisme baru, jumlah porsi yang dibagikan menjadi dasar perhitungan insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi SPPG.
Rp15.000 per penerima manfaat
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Dari total alokasi itu, BGN menetapkan Rp10.000 untuk makanan yang diterima penerima manfaat. Kemudian, Rp3.000 dialokasikan untuk operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Selain jumlah porsi, operasional dapur juga menjadi faktor dalam pemberian insentif. SPPG hanya memperoleh insentif ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.
SPPG tidak mendapat insentif saat tidak melayani
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan akibat hari libur nasional atau kondisi tertentu.
Jika kegiatan belajar mengajar berhenti sehingga penerima manfaat tidak menerima MBG, SPPG juga tidak memperoleh insentif untuk periode tersebut.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam dan kebakaran hutan yang dapat memengaruhi kegiatan belajar mengajar.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Mas Dar.
BGN minta seluruh pengelola memahami aturan baru
BGN berharap perubahan mekanisme tersebut dapat dipahami dan diterapkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG.
Pihak yang dimaksud mencakup mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh anggota tim dapur.
Dengan aturan baru ini, pemberian insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026 mengikuti layanan yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat. (*)






