Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menerima sejumlah laporan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini muncul dalam proses pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Pelaku mengaku sebagai pejabat atau orang dekat pejabat BGN untuk meyakinkan korban.
Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi Sony Sonjaya menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers, Senin (25/05).
Ia menyebut pelaku menawarkan bantuan pengurusan titik SPPG dan meminta uang dari masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari beberapa daerah,” ujar Sony.
Ia menegaskan pelaku memanfaatkan nama pejabat BGN untuk menjalankan aksinya.
Modus Penipuan Menggunakan Nama Pejabat
Sony Sonjaya menjelaskan para korban mendapat tawaran pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang. Pelaku mengklaim kedekatan dengan pejabat Badan Gizi Nasional untuk membangun kepercayaan. Ia menegaskan praktik ini merugikan masyarakat di berbagai daerah.
Kasus Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Badan Gizi Nasional mencatat beberapa kasus telah masuk proses hukum. Kepolisian Daerah Jawa Barat menangani laporan dengan kerugian Rp1,9 miliar dan 21 korban. Rata-rata kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta per orang.
Selain itu, kasus serupa muncul di Lombok Timur dan Barelang. Aparat masih menyelidiki dua laporan tersebut.
Di Provinsi Banten, kasus lain mencatat kerugian Rp400 juta dengan dua korban.
Sony menyebut satu laporan di Lombok Timur melibatkan satu korban. Ia juga menerima informasi tambahan terkait 20 korban lain dari yayasan berbeda.
Koordinasi BGN dan Satgas MBG Polri
Badan Gizi Nasional memperkuat koordinasi dengan Satgas MBG Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan terarah. Koordinasi juga membantu mengungkap pelaku yang mencoreng Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Satgas MBG Irjen Pol. Nurworo Danang menegaskan komitmen penegakan hukum. Polri mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan program MBG.
Ia menegaskan aparat akan menindak pihak yang mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Tentunya Satgas MBG dalam hal ini Polri mendukung penuh penegakan hukum,” tegas Danang. (*/red)






