Padang, Javanusa—Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polresta Padang mengungkap laboratorium rahasia pembuat sabu di sebuah gubuk terpencil di kawasan kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang.
Pengungkapan ini mengungkap pola baru jaringan narkotika yang memanfaatkan lokasi terpencil serta bahan baku legal untuk memproduksi sabu secara ilegal.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan.
Operasi tersebut berhasil menghentikan aktivitas produksi sabu sebelum hasilnya beredar lebih luas di masyarakat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini adalah buah dari ketelitian tim gabungan dalam menganalisis data. Kita berhasil menggerebek aktivitas ini sebelum narkotika jenis sabu yang mereka produksi menjangkau masyarakat lebih luas,” ujar Brigjen Pol. Aswin Sipayung dalam keterangan persnya, Kamis (25/6/2026).
Pelaku Pesan Bahan Kimia Secara Online
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku berupaya menghilangkan jejak digital maupun fisik selama menjalankan operasinya.
Mereka membeli bahan kimia, prekursor, serta berbagai peralatan laboratorium melalui platform daring, kemudian merakit seluruh perangkat di gubuk yang jauh dari permukiman warga.
Selain memilih lokasi yang sulit dijangkau, jaringan tersebut juga menggunakan bahan farmasi legal sebagai bagian dari proses produksi.
Petugas menemukan pelaku mengekstrak sekitar sembilan dus obat Bronchitin atau diperkirakan mencapai 45.000 butir untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin. Senyawa tersebut kemudian diolah melalui proses destilasi sebagai bahan baku pembuatan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas laboratorium gelap itu telah berlangsung sejak 2025.
Satu Tersangka Diamankan, Dua Orang Masih Diburu
Dalam perkara ini, aparat mengidentifikasi tiga orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan lokal tersebut.
Petugas telah menangkap SES yang diduga menjadi pemodal sekaligus membantu proses produksi sabu.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). SR diduga berperan sebagai peracik atau “koki” sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus mendistribusikan hasilnya.
Barang Bukti Produksi Sabu Disita
Dari lokasi laboratorium, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika, meliputi:
-
- Sabu siap edar.
- Bahan kimia cair sebanyak 1.730 ml.
- Bahan kimia padat seberat 585,44 gram.
- Prekursor jenis Toluene sebanyak 580 ml.
- Prekursor jenis Asam Sulfat sebanyak 310 ml.
Barang bukti tersebut menunjukkan laboratorium memiliki kemampuan memproduksi sabu dalam jumlah yang tidak sedikit.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
SES kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Brigjen Pol. Aswin Sipayung menegaskan pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi baru dengan memanfaatkan lokasi yang tersembunyi.
“Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
BNN RI juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama penggunaan bahan kimia dalam jumlah besar atau kegiatan yang tidak lazim.
Masyarakat diminta segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini. (*/red)






