Makkah, Javanusa—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kompensasi kepada jemaah haji yang tidak menerima jatah makanan pada 14 dan 15 Zulhijjah 1446 H. Bantuan ini sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan distribusi konsumsi selama masa puncak haji.
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para jemaah.
Ia menjelaskan setiap jemaah berhak menerima 15 riyal Saudi (SAR) untuk makan siang dan malam, serta 10 SAR untuk sarapan yang tidak mereka terima.
“Kami berikan kompensasi bagi jemaah yang tidak mendapatkan makanan selama tanggal tersebut,” ujar Iman saat menyerahkan bantuan dana secara simbolis di Hotel 614, Makkah, Kamis (12/6/2025).
Proses Penyaluran Dana Bertahap
Iman menegaskan penyaluran dana kompensasi akan dilakukan secara bertahap. Bila ada jemaah yang belum sempat menerimanya karena fokus pada persiapan kepulangan, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
BPKH memperkirakan total kompensasi yang disalurkan berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta riyal Saudi, mencakup sekitar 20 ribu jemaah.
“Dana sudah kami siapkan. Jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan rinci,” kata Iman.
Respons Cepat dari Menteri Agama
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, langsung menanggapi laporan keterlambatan distribusi makanan.
Setelah meninjau kondisi di lapangan dan berdialog dengan para jemaah pada 11 Mei 2025, ia menginstruksikan BPKH untuk segera memberikan kompensasi finansial.
“Kemarin memang ada kendala distribusi. Kita langsung antisipasi dengan memberi uang kompensasi kepada jemaah yang terdampak,” tegas Menag. (*/red)
Sumber: Kemenag






