Dana DP Haji 2027 Rp14 Juta Riyal Diblokir, Kemenhaj Minta Klarifikasi Arab Saudi

Penulis -

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta klarifikasi pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) haji 1448 H/2027 M senilai 14 juta riyal.

Dana tersebut menjadi bagian dari persiapan pembiayaan penyelenggaraan haji 2027. Pemblokiran berkaitan dengan evaluasi ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah 200 milyar rupiah, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” kata Menhaj.

Kemenhaj Minta Data Lengkap

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia menghormati aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Namun, Kemenhaj membutuhkan informasi lengkap sebelum mengambil langkah lanjutan. Pemerintah juga perlu memverifikasi dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” tambah Wamenhaj.

Menurut Dahnil, Kemenhaj meminta penjelasan mengenai jenis pelanggaran asuransi yang menjadi persoalan. Pemerintah juga ingin memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Wamenhaj.

Evaluasi Istithaah Kesehatan Jemaah

Selain persoalan asuransi, Kemenhaj mengevaluasi pelaksanaan istithaah kesehatan jemaah haji pada penyelenggaraan 2026.

Dahnil menyebut masih terdapat jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang dapat lolos dalam proses pemeriksaan. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan haji berikutnya.

Baca Juga :  Petugas Kloter PDG 06 Dampingi Jemaah Lansia dan Risti ke Masjidil Haram

“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” kata Wamenhaj.

Kemenhaj selanjutnya akan memperkuat evaluasi terhadap penerapan istithaah kesehatan. Pemerintah ingin memastikan kesiapan fisik jemaah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan haji.

Nota Diplomatik Dikirim ke Riyadh

Untuk menindaklanjuti pemblokiran dana tersebut, Kemenhaj telah menyampaikan keberatan melalui Nota Diplomatik.

Pemerintah Indonesia mengirimkan nota tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah ini menjadi bagian dari komunikasi antarpemerintah untuk memperoleh penjelasan dan mencari penyelesaian.

“Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan melalui KBRI Riyadh,” kata Wamenhaj.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI turut menyoroti kepastian pengelolaan dana DP haji 2027. DPR meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar persiapan penyelenggaraan haji berjalan sesuai rencana.

Persiapan Haji 2027 Jadi Perhatian

Kemenhaj memastikan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 tetap berjalan. Evaluasi mencakup aspek istithaah kesehatan serta perlindungan asuransi bagi jemaah.

Pemerintah juga akan menjaga komunikasi dengan Arab Saudi selama proses penyelesaian persoalan dana tersebut. Langkah itu penting untuk memastikan persiapan penyelenggaraan haji 2027 berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah kita pastikan semuanya berdasarkan data, berdasarkan kontrak, dan berdasarkan proses verifikasi,” ujar Wamenhaj. (*)

Berita Terkait

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, Cek Status Keberangkatan di Sini
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Potensi Kerugian Jemaah Capai Rp247,65 Miliar
Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Pakai Direct Flight, Hindari Transit Singapura-Malaysia
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Antisipasi Situasi Darurat dan Force Majeure
Kemenhaj dan Kemenbud Jajaki Pembentukan Museum Haji Indonesia
Menhaj Irfan Yusuf Buka Suara soal Pengangkatan Anaknya sebagai Tenaga Ahli
Jadwal Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April
Belanja Haji Tembus Rp4 Triliun, Menhaj Dorong UMKM Daerah Perluas Pasar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:20 WIB

MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar, Minta Pemerintah Tinjau Ulang Izin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Erick Yusuf: Film Buya Hamka Jadi Tuntunan di Tengah Krisis Keteladanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Sinopsis Film Laut Bercerita dan The Doll Ghawiah, Dua Film Lokal Terbaru Tayang Hari Ini!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bunga Nafisa dan Deandra Nadira Rilis Single Dar Der Dor Ser, Usung Musik Endikup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Lewat Merayu Waktu, Eltasya Angkat Kisah Sulit Melepaskan Masa Lalu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Gandeng LDR Team, Lindee Cremona Rilis Single Dewasaku Membanggakanmu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Ruth Garcia Rilis Lagu Salahkah, Ungkap Pergulatan Batin Usai Dikhianati

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

AI Mampu Bikin Film, Nezar Patria Soroti Tantangan Baru Sensor Film

Berita Terbaru