Bukittinggi, Javanusa—Warga Kota Bukittinggi kini dapat mengurus pembuatan dan pengambilan paspor lebih dekat tanpa harus ke kantor imigrasi.
Layanan keimigrasian tersebut resmi dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi sebagai hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Barat.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko Bukittinggi dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar yang berlangsung di ruang tamu Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (12/1/2026).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan kehadiran layanan imigrasi di MPP merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor.
“Atas nama Pemko Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin. Kami berharap kolaborasi ini benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Ramlan.
Ia menambahkan, layanan paspor di MPP agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat. Saat ini, MPP Kota Bukittinggi telah menghadirkan 20 jenis layanan dari berbagai instansi, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan beragam kebutuhan administrasi dalam satu lokasi.
“Mulai Rabu, 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi. Layanan ini dibuka setiap hari Rabu,” jelasnya.
Kuota Awal 25 Pemohon per Hari
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, mengapresiasi dukungan Pemko Bukittinggi dalam menghadirkan pelayanan imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan keimigrasian.
“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau, dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan paspor di MPP Bukittinggi dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Dalam satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi untuk penyesuaian pelayanan,” ungkap Nurudin.
Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Sementara itu, untuk pergantian paspor, pemohon cukup membawa KTP dan paspor lama.
Adapun pengurusan paspor anak memerlukan dokumen tambahan, antara lain KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, serta Buku Nikah Orang Tua. Pemohon juga wajib membawa berkas asli, fotokopi dokumen, dan materai guna mempercepat proses pelayanan. (*/red)






