Jakarta, Javanusa—Buku nikah rusak atau hilang tidak mengharuskan pasangan menikah mengurus pencatatan pernikahan dari awal.
Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah berlangsung.
Pasangan suami istri yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah dapat mengajukan penerbitan dokumen pengganti di KUA
Kemenag memastikan layanan tersebut tersedia dengan persyaratan berbeda sesuai kondisi buku nikah. Proses pengurusan juga tidak dikenakan biaya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan masyarakat harus mengajukan permohonan di KUA tempat akad nikah sebelumnya berlangsung.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, pemohon perlu membawa buku nikah tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan.
Selain itu, pasangan harus menyiapkan KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti kepada KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Syarat Buku Nikah yang Hilang
Ketentuannya berbeda jika buku nikah hilang. Pemohon harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
KUA kemudian memproses penerbitan buku nikah pengganti berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon.
Pengurusan Buku Nikah Pengganti Gratis
Ahmad Zayadi menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan buku nikah pengganti.
Karena itu, Kemenag mengimbau pasangan yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen tersebut segera mengurusnya melalui KUA sesuai ketentuan.
Aturan penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir ketika buku nikah mengalami kerusakan atau hilang. Selama persyaratan lengkap, pengajuan dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah berlangsung. (*)






