Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya di KUA

Penulis -

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi. (Foto: Kemenag)

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Buku nikah rusak atau hilang tidak mengharuskan pasangan menikah mengurus pencatatan pernikahan dari awal.

Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan penerbitan buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah berlangsung.

Pasangan suami istri yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah dapat mengajukan penerbitan dokumen pengganti di KUA

Kemenag memastikan layanan tersebut tersedia dengan persyaratan berbeda sesuai kondisi buku nikah. Proses pengurusan juga tidak dikenakan biaya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan masyarakat harus mengajukan permohonan di KUA tempat akad nikah sebelumnya berlangsung.

“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Rusak

Untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, pemohon perlu membawa buku nikah tersebut sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Selain itu, pasangan harus menyiapkan KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti kepada KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Syarat Buku Nikah yang Hilang

Ketentuannya berbeda jika buku nikah hilang. Pemohon harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.

KUA kemudian memproses penerbitan buku nikah pengganti berdasarkan dokumen yang diserahkan pemohon.

Pengurusan Buku Nikah Pengganti Gratis

Ahmad Zayadi menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan buku nikah pengganti.

Karena itu, Kemenag mengimbau pasangan yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen tersebut segera mengurusnya melalui KUA sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Satu-satunya di Sumbar, Bupati Eka Putra Panen Melon di SMKN 2 Batusangkar

Aturan penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir ketika buku nikah mengalami kerusakan atau hilang. Selama persyaratan lengkap, pengajuan dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah berlangsung. (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru