Padang, Javanusa—Camat Lubuk Begalung (Lubeg) Nofiandi Amir menyosialisasikan pengelolaan sampah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan dengan sistem swakeloka, di Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (4/12/2024).
Dalam sambutan Camat Andi Amir menyampaikan bahwa sistem swakelola sampah di Kota Padang akan diberlakukan 1 Januari 2025, Penerapan sistem swakelola sampah di kelurahan guna mengatasi masalah sampah Kota Padang.
“Langkah ini Sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi,” ujar pria yang akrab disapa Andi Amir ini.
Tahun 2025 seluruh penanganan sampah dari sumber sampah ke TPS akan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di kelurahan. Untuk itu semua kelurahan wajib memiliki lembaga pengelolaan sampah.
Kelurahan diwajibkan membentuk LPS resmi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pendataan wajib retribusi yang terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, dan umum.
Melalui sistem ini maka sampah akan terkelola dari sumbernya dan tidak akan ada lagi TPS liar karena semua sampah sudah dikelola oleh LPS Kelurahan.
Dalam kesempatan ini camat didamping Lurah, Kasi Trantib Kelurahan, Kasi Pemerintahan Kecamatan dan dihadiri oleh LPM serta forum RT/RW Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX. (*/jn01)






