CFD Padang Tetap Digelar 21 Juni 2026, Ini 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung

Penulis -

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HBKB atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang tetap dibuka pada Minggu (21/6/2026). (Foto: IG @dispora_provsumbar)

HBKB atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang tetap dibuka pada Minggu (21/6/2026). (Foto: IG @dispora_provsumbar)

Padang, Javanusa—Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Kota Padang tetap dibuka pada Minggu (21/6/2026).

Namun, masyarakat yang datang ke kawasan GOR Haji Agus Salim dan jalur CFD diminta mematuhi sejumlah aturan yang diperketat, termasuk larangan penggunaan sepeda listrik dan pembatasan aktivitas perdagangan di area tertentu.

Kebijakan tersebut diberlakukan seiring proses penataan serta rekonstruksi kawasan GOR Haji Agus Salim yang saat ini masih berjalan. Pemerintah daerah menargetkan suasana CFD tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Barat memastikan CFD Padang tetap dibuka mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Warga dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk berolahraga, bersepeda, jogging, maupun berjalan santai seperti biasa.

Meski demikian, pengunjung diminta menyesuaikan diri dengan pengaturan terbaru yang diterapkan selama masa pembangunan infrastruktur di sekitar GOR Haji Agus Salim.

Area yang Ditertibkan Tidak Boleh Digunakan Berjualan

Dispora Sumbar menegaskan area yang telah ditata dan ditertibkan di sekitar GOR Haji Agus Salim tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas berdagang.

Langkah tersebut bertujuan mendukung kelancaran proyek rekonstruksi sekaligus mengembalikan fungsi jalur hijau dan ruang publik bagi pejalan kaki.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Dispora Sumbar pada Jumat (19/6/2026), pemerintah mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban selama pelaksanaan CFD.

“Sehubungan dengan penataan dan rekonstruksi kawasan GOR Haji Agus Salim, area yang telah ditertibkan tidak diperizinkan untuk aktivitas berjualan. Mari bersama-sama menciptakan suasana HBKB Padang yang aman, tertib, dan menyenangkan dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan,” tulis Dispora Sumbar.

Sepeda Listrik Tetap Dilarang

Selain penataan pedagang, pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalur CFD, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga :  Sri Mulyani Tegaskan Anggaran Perlinsos saat Pilpres Tak Ada Perbedaan

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 426/503/DISPORA-P0/2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi.

Larangan tersebut lahir dari hasil evaluasi sejumlah insiden yang melibatkan pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak yang menyewa kendaraan tersebut.

Berdasarkan pemantauan pemerintah, sebagian pengguna mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan tinggi bahkan melawan arah.

Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pejalan kaki maupun pengunjung yang sedang berolahraga.

Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur penggunaan kendaraan listrik tertentu di kawasan khusus, pemerintah daerah memilih langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur CFD yang ramai pengunjung.

Lima Aturan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung

Untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, Dispora Sumbar menerapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi seluruh peserta CFD.

Pertama, jalur HBKB hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, pesepeda konvensional, dan aktivitas olahraga. Sepeda listrik tidak diperkenankan memasuki area kegiatan.

Kedua, pengunjung tidak boleh membagikan brosur, pamflet, maupun materi promosi cetak lainnya yang berpotensi menambah volume sampah.

Ketiga, pedagang yang masih beroperasi di area yang diizinkan tidak boleh menempatkan lapak, meja, maupun tenda hingga melewati batas bahu jalan.

Keempat, seluruh kawasan CFD ditetapkan sebagai area bebas rokok guna mendukung lingkungan yang sehat dan nyaman.

Kelima, setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat yang tersedia agar kebersihan kawasan tetap terjaga.

Kegiatan Komersial Wajib Kantongi Izin

Dispora Sumbar juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang mengandung unsur komersial harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi.

Aturan itu mencakup promosi produk, sponsorship, pemasangan baliho atau banner, pameran, hingga kegiatan komunitas yang melibatkan publik.

Menurut Dispora, mekanisme perizinan diperlukan agar aspek keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat dipantau dengan baik selama kegiatan berlangsung. (*/red)

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Disdikbud Padang Jalankan Absensi Zooming Malam untuk Siswa

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru