Jakarta, Javanusa—Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat penerapannya di Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Imbauan ini berlaku untuk usaha besar, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Ia menegaskan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Seluruh layanan sertifikasi halal kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).
Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan Konsumen
Fuad Nasar menjelaskan jaminan produk halal menjadi bentuk perlindungan negara kepada konsumen. Selain itu, kebijakan ini memastikan produk yang beredar aman dan sesuai keyakinan agama. Produk juga harus melalui proses pengujian kehalalan yang jelas dan terstandar.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Isu Halal Jadi Perhatian Global
Fuad menambahkan isu halal kini berkembang menjadi perhatian global. Sejumlah negara dalam perdagangan internasional mulai memperhatikan aspek kehalalan produk. Perubahan ini terjadi seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk aman dan berkualitas.
“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing,” katanya.
Ia menegaskan konsumsi produk halal sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Peran Strategis UMKM dalam Industri Halal
Dalam konteks ekonomi nasional, UMKM memegang peran penting sebagai tulang punggung. Data BPJPH mencatat 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan hingga saat ini. Total 12.748.052 produk telah bersertifikat halal di Indonesia.
“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal,” ujar Fuad.
Ia juga meminta pelaku usaha besar dan importir lebih peduli terhadap kewajiban halal ini.
Menurutnya, sertifikasi halal membuka peluang kepercayaan pasar yang lebih luas. UMKM juga dapat naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing.
Visi Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia
Fuad menegaskan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, konsumen, media, hingga influencer perlu terlibat aktif. Kolaborasi ini diperlukan untuk memperkuat ekosistem halal nasional secara berkelanjutan.
“Kesadaran kolektif ini penting untuk menyemarakkan ekosistem halal nasional,” katanya.
Sosialisasi dan Dukungan Sertifikasi Halal UMKM
Kementerian Agama bersama BPJPH terus memperluas sosialisasi wajib halal. UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai oleh negara. Sementara itu, usaha besar wajib menggunakan skema reguler sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pendamping halal turut memperkuat proses sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar layanan sertifikasi lebih mudah dijangkau di seluruh wilayah.
Dampak Sertifikasi Halal bagi UMKM
Fuad menilai produk UMKM bersertifikat halal lebih dipercaya konsumen. Produk tersebut juga memiliki peluang lebih besar masuk pasar ritel modern. Selain itu, peluang ekspor ke pasar global juga semakin terbuka.
“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal,” tegasnya.
Ia menambahkan sertifikasi halal menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.
Optimisme Pemerintah terhadap Industri Halal
Kementerian Agama optimistis UMKM Indonesia mampu menjadi pemain utama industri halal. Potensi tersebut berlaku di tingkat nasional maupun global. Dengan penguatan kebijakan, sektor halal diharapkan semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. (*/red)






