Wajib Halal Oktober 2026 Makin Dekat, Kemenag Imbau UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal Gratis

Penulis -

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar. (Foto: Kemenag)

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat penerapannya di Indonesia.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengimbau pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Imbauan ini berlaku untuk usaha besar, mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Ia menegaskan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Seluruh layanan sertifikasi halal kini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).

Sertifikasi Halal sebagai Perlindungan Konsumen

Fuad Nasar menjelaskan jaminan produk halal menjadi bentuk perlindungan negara kepada konsumen. Selain itu, kebijakan ini memastikan produk yang beredar aman dan sesuai keyakinan agama. Produk juga harus melalui proses pengujian kehalalan yang jelas dan terstandar.

“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Isu Halal Jadi Perhatian Global

Fuad menambahkan isu halal kini berkembang menjadi perhatian global. Sejumlah negara dalam perdagangan internasional mulai memperhatikan aspek kehalalan produk. Perubahan ini terjadi seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk aman dan berkualitas.

“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing,” katanya.

Ia menegaskan konsumsi produk halal sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Peran Strategis UMKM dalam Industri Halal

Dalam konteks ekonomi nasional, UMKM memegang peran penting sebagai tulang punggung. Data BPJPH mencatat 3,9 juta sertifikat halal telah diterbitkan hingga saat ini. Total 12.748.052 produk telah bersertifikat halal di Indonesia.

“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal,” ujar Fuad.

Ia juga meminta pelaku usaha besar dan importir lebih peduli terhadap kewajiban halal ini.

Menurutnya, sertifikasi halal membuka peluang kepercayaan pasar yang lebih luas. UMKM juga dapat naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing.

Baca Juga :  Dukung Program Prioritas Olahraga Nasional, Menag: Olahraga Perintah Agama
Visi Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia

Fuad menegaskan visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia membutuhkan kolaborasi semua pihak.
Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, konsumen, media, hingga influencer perlu terlibat aktif. Kolaborasi ini diperlukan untuk memperkuat ekosistem halal nasional secara berkelanjutan.

“Kesadaran kolektif ini penting untuk menyemarakkan ekosistem halal nasional,” katanya.

Sosialisasi dan Dukungan Sertifikasi Halal UMKM

Kementerian Agama bersama BPJPH terus memperluas sosialisasi wajib halal. UMKM dapat memanfaatkan skema self declare yang dibiayai oleh negara. Sementara itu, usaha besar wajib menggunakan skema reguler sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah, komunitas usaha, dan pendamping halal turut memperkuat proses sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar layanan sertifikasi lebih mudah dijangkau di seluruh wilayah.

Dampak Sertifikasi Halal bagi UMKM

Fuad menilai produk UMKM bersertifikat halal lebih dipercaya konsumen. Produk tersebut juga memiliki peluang lebih besar masuk pasar ritel modern. Selain itu, peluang ekspor ke pasar global juga semakin terbuka.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal,” tegasnya.

Ia menambahkan sertifikasi halal menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.

Optimisme Pemerintah terhadap Industri Halal

Kementerian Agama optimistis UMKM Indonesia mampu menjadi pemain utama industri halal. Potensi tersebut berlaku di tingkat nasional maupun global. Dengan penguatan kebijakan, sektor halal diharapkan semakin berkembang dan berdaya saing tinggi. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB