Padang, Javanusa—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi mengungkap para tersangka diduga beraksi di puluhan lokasi di wilayah hukum Polresta Padang.
Ketiga tersangka berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23) ditangkap pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengidentifikasi salah satu pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pencurian.
Berawal dari Curanmor di Pauh
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Yasin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Korban melaporkan kehilangan Yamaha Nmax yang terparkir di teras rumah kos pada Jumat (11/9/2026). Tim Klewang kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengungkap ciri dan identitas pelaku.
Dari rekaman tersebut, penyelidikan polisi mengarah kepada ZASZ. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana lalu memburu tersangka.
“Ketiga tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial RLF (22), ZASZ (21), dan MR (23). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, para pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, melainkan terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Kompol Yasin.
Dua Tersangka Ditangkap di Lubuk Begalung
Polisi akhirnya menangkap ZASZ bersama RLF di tempat kos mereka di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan MR dalam aksi tersebut. Tim Klewang kemudian bergerak ke kawasan Teluk Bayur dan menangkap MR.
Penyidik selanjutnya mengembangkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, polisi menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus curanmor lain di Kota Padang.
Polisi Buru Pelaku Lain
Dalam pengembangan kasus, MR mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial AKL. Polisi kini memasukkan AKL ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 13 September 2026 di Kecamatan Koto Tangah. Dalam perkara itu, polisi menyita satu unit Honda PCX sebagai barang bukti.
MR dan ZASZ juga mengakui keterlibatan dalam pencurian Yamaha Nmax di kawasan Jalan Sei Delli Ujung, Kecamatan Nanggalo. Aksi tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026).
Tiga Motor Diamankan
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Yamaha Nmax tahun 2022 warna hijau dari TKP Pauh dan Honda PCX warna putih.
Petugas juga menyita Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor. Polisi turut mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti pakaian tersebut terdiri dari topi hijau krem, kaos putih, dan celana jeans biru.
Rentetan pencurian itu menimbulkan kerugian materiil bagi para korban. Nilainya diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah dalam setiap kejadian.
Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti berada di Mapolresta Padang. Penyidik masih mendalami kasus tersebut sekaligus memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan. (*)






