Diduga Buka saat Ramadan, Kafe Karaoke di Padang Digerebek Satpol PP, Amankan Dua Perempuan dan Minuman Beralkohol

Penulis -

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Jumat (6/3/2026) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Jumat (6/3/2026) dini hari. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Jumat (6/3/2026) dini hari. Warga menilai kafe tersebut masih beroperasi pada bulan Ramadan.

Kedatangan warga dipicu dugaan aktivitas di dalam kafe yang berlangsung pada waktu larut malam. Mereka meminta agar tempat hiburan tersebut ditutup sementara selama Ramadan.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyebut warga sebelumnya telah mengingatkan pengelola agar tidak beroperasi selama bulan puasa, mengacu pada surat edaran Pemerintah Kota Padang.

“Warga sudah mengingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadan sesuai surat edaran wali kota. Selain itu, lokasi kafe juga berada dekat dengan masjid sehingga masyarakat merasa terganggu,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, dubalang, dan Polsek Padang Timur mendatangi lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan petugas menemukan gerbang kafe dalam keadaan tertutup saat tiba di lokasi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua perempuan berada di dalam kafe serta beberapa botol minuman di atas meja.

“Di dalam kafe terdapat dua orang perempuan. Petugas juga menemukan botol minuman yang masih berisi di atas meja. Dua botol minuman beralkohol turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Rio.

Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Rio menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan, termasuk kebijakan penutupan sementara.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (*/red)

Baca Juga :  Pawai Telong-Telong Meriahkan HJK Padang ke-356, Angkat Budaya dan Gastronomi Kota

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB