Padang, Javanusa—Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Jumat (6/3/2026) dini hari. Warga menilai kafe tersebut masih beroperasi pada bulan Ramadan.
Kedatangan warga dipicu dugaan aktivitas di dalam kafe yang berlangsung pada waktu larut malam. Mereka meminta agar tempat hiburan tersebut ditutup sementara selama Ramadan.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyebut warga sebelumnya telah mengingatkan pengelola agar tidak beroperasi selama bulan puasa, mengacu pada surat edaran Pemerintah Kota Padang.
“Warga sudah mengingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadan sesuai surat edaran wali kota. Selain itu, lokasi kafe juga berada dekat dengan masjid sehingga masyarakat merasa terganggu,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, dubalang, dan Polsek Padang Timur mendatangi lokasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan petugas menemukan gerbang kafe dalam keadaan tertutup saat tiba di lokasi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua perempuan berada di dalam kafe serta beberapa botol minuman di atas meja.
“Di dalam kafe terdapat dua orang perempuan. Petugas juga menemukan botol minuman yang masih berisi di atas meja. Dua botol minuman beralkohol turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Rio.
Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
Rio menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan, termasuk kebijakan penutupan sementara.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. (*/red)






