Solok, Javanusa—Satreskrim Polres Solok Kota menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok.
Pria berinisial HG alias Andi (48) diduga menggelapkan uang pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga senilai Rp7,7 juta.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Solok Kota menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. HG, yang berdomisili di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Sikarah, kini resmi berstatus tersangka.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Daslucky, Selasa (7/7/2026).
Uang Pajak dan Balik Nama Diduga Dipakai Melunasi Utang
Perkara ini bermula pada Agustus 2025 ketika Zainal Ben Okri (48), warga Kelurahan Tanah Garam, hendak mengurus pembayaran pajak, sekaligus balik nama dua kendaraan miliknya di Kantor Samsat Kota Solok, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan.
Karena mengenal HG sebagai pegawai Samsat, korban mempercayakan seluruh proses administrasi tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta.
Dana itu terdiri atas Rp2,5 juta untuk pembayaran pajak mobil Suzuki Mega Carry BA 8146 MP, Rp1,5 juta sebagai biaya balik nama, dan Rp3,7 juta untuk pajak mobil Toyota Yaris BA 1264 PA.
Namun, penyidik menduga tersangka tidak menyetorkan uang tersebut sesuai peruntukannya. Dana itu justru dipakai untuk melunasi utang pribadi beberapa hari setelah diterima.
Korban Diberi Alasan Proses Terhambat
Selama beberapa bulan berikutnya, korban terus menanyakan perkembangan pengurusan dokumen kendaraannya.
HG diduga berulang kali menyampaikan alasan bahwa proses administrasi mengalami kendala di Padang.
Hasil penyidikan justru menemukan berkas kendaraan milik korban hanya tersimpan di laci meja kerja tersangka selama sekitar delapan bulan tanpa diproses.
Pada April 2026, HG mengembalikan STNK dan BPKB kepada korban. Meski demikian, pembayaran pajak dan proses balik nama kendaraan belum pernah diselesaikan.
Merasa mengalami kerugian, korban akhirnya melapor ke Polres Solok Kota. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026.
Polisi Temukan Dugaan Korban Lain
Kasat Reskrim Iptu Daslucky mengungkapkan hingga kini tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban maupun menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak.
“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” tambahnya.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan korban lain. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, sedikitnya tiga warga lainnya telah melaporkan dugaan modus serupa yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry dan lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Saat ini HG ditahan di Mapolres Solok Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (*/red)






