Padang, Javanusa—Jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan dan penyimpanan BBM bersubsidi secara ilegal.
Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Lubuk Kilangan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang memindahkan Biosolar dari sebuah kendaraan ke kendaraan lain yang diduga menjadi sarana penampungan.
“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan tanpa izin,” ujar Ipda Wadhi.
Polisi kemudian mengamankan empat orang yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, serta A (53), YP (40), dan F (36), yang merupakan warga Kecamatan Padang Timur.
Polisi Sita Kendaraan dan Tangki Penampungan
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Barang bukti itu meliputi satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel berwarna biru-putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi Biosolar serta satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB.
Selain kendaraan, petugas menemukan tiga unit tangki penampungan (tedmon) berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang berisi Biosolar. Polisi juga menyita satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperkirakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp100 juta. Dalam perkara ini, pihak yang dirugikan disebutkan adalah PT Pertamina.
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga kini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penimbunan Biosolar tersebut. (*/red)






