Pessel, Javanusa—Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat melakukan operasi gabungan di Nagari Koto Nan Tigo Surantih, Kecamatan Sutera.
Kegiatan yang dilakukan Kamis (27/8) lalu tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan dan administrasi orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, ketika dihubungi Rabu (2/9) mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Tim Pora Kabupaten Pesisir Selatan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 lalu.
Menurutnya, pengawasan secara bersama-sama diperlukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Pesisir Selatan memiliki dokumen kependudukan dan keimigrasian yang sesuai.
“Operasi ini merupakan bagian dari sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Tim Pora bersama Beriskhan dan Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Anfebrianita melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Madan Singh Bora. Yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Koto Nan Tigo Surantih dan berprofesi sebagai investor gambir.
Beriskhan menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah kelengkapan dokumen Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik WNA tersebut.
Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk memastikan status keberadaan yang bersangkutan di Indonesia memiliki dasar administrasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dokumen KITAS milik yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Tim juga tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama instansi terkait untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan memberikan kepastian administrasi. Karena itu, koordinasi antar lembaga dinilai penting agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Menurut Beriskhan, keberadaan orang asing yang menjalankan kegiatan usaha atau investasi di daerah perlu mendapat perhatian dari sisi administrasi.
Pemeriksaan secara terpadu diharapkan dapat memastikan aktivitas orang asing tetap berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Sinergi lintas instansi seperti ini akan terus diperlukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan administrasi orang asing di Kabupaten Pesisir Selatan,” katanya.
Pelaksanaan operasi gabungan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran Tim Pora dalam membangun koordinasi antar instansi dalam pengawasan orang asing.
“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara bersama dan sesuai kewenangan masing-masing, pemerintah dapat memastikan keberadaan WNA di daerah tercatat dan memenuhi persyaratan administrasi. sementara masyarakat juga memperoleh informasi pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terukur dan berkelanjutan,” tutupnya. (yoniks)






