Dinsos Padang Sosialisasi DTKS di Kecamatan Lubuk Kilangan

Penulis -

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani saat sosialisasi DTKS di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023). (Humas Dinsos Padang)

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani saat sosialisasi DTKS di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023). (Humas Dinsos Padang)

Padang, Javanusa—Dinas Sosial Kota Padang menggelar sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani sebagai narasumber, didampingi Camat Lubuk Kilangan (Luki) Elfian Putra Ifadi, Sekcam Nurul Widya Siska, Kasi Kesos Zulkarnaini, Kabid Penanganan Fakir Miskin Indriati, JFT Pekerja Sosial Ahli Muda IPK Efi Susanti. Hadir juga para lurah, 21 PSM Kelurahan TKSK, dan stakeholder terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang masuk persyaratan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dia menjelaskan, pendataan DTKS dimulai dari kelurahan yang diawali dengan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dihadiri RT RW, PSM, dan lurah setempat. Kemudian juga dengan cara usulan Kementerian Sosial melalui aplikasi bantuan sosial, dan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek Bansos yang dibantu PSM Kelurahan.

Baca Juga : 4 Stockpile Batubara di Padang Disegel, Edi Hasymi : Tak Berizin dan Mencemari Lingkungan

“Terdapat 18.765 warga di Kecamatan Lubuk Kilangan yang terdaftar di DTKS per September 2023,” kata Heriza Syafani.

Dia menambahkan, perihal bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah tidak untuk selamanya didapatkan oleh masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, Pemko Padang berharap masyarakat penerima bantuan itu lambat laun bisa berdaya dan mandiri.

Pada sosialisasi itu, Heriza Syafani juga menjelaskan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bansos ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (*/jn01)

Baca Juga :  Dilantik Kadinsos Heriza Syafani, Zalmadi Pimpin Karang Taruna Kota Padang Periode 2022-2027

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB