Dinsos Padang Sosialisasi DTKS di Kecamatan Lubuk Kilangan

Penulis -

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani saat sosialisasi DTKS di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023). (Humas Dinsos Padang)

Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani saat sosialisasi DTKS di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023). (Humas Dinsos Padang)

Padang, Javanusa—Dinas Sosial Kota Padang menggelar sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (12/10/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kota Padang Heriza Syafani sebagai narasumber, didampingi Camat Lubuk Kilangan (Luki) Elfian Putra Ifadi, Sekcam Nurul Widya Siska, Kasi Kesos Zulkarnaini, Kabid Penanganan Fakir Miskin Indriati, JFT Pekerja Sosial Ahli Muda IPK Efi Susanti. Hadir juga para lurah, 21 PSM Kelurahan TKSK, dan stakeholder terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin yang masuk persyaratan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dia menjelaskan, pendataan DTKS dimulai dari kelurahan yang diawali dengan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dihadiri RT RW, PSM, dan lurah setempat. Kemudian juga dengan cara usulan Kementerian Sosial melalui aplikasi bantuan sosial, dan pendaftaran mandiri melalui aplikasi cek Bansos yang dibantu PSM Kelurahan.

Baca Juga : 4 Stockpile Batubara di Padang Disegel, Edi Hasymi : Tak Berizin dan Mencemari Lingkungan

“Terdapat 18.765 warga di Kecamatan Lubuk Kilangan yang terdaftar di DTKS per September 2023,” kata Heriza Syafani.

Dia menambahkan, perihal bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah tidak untuk selamanya didapatkan oleh masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, Pemko Padang berharap masyarakat penerima bantuan itu lambat laun bisa berdaya dan mandiri.

Pada sosialisasi itu, Heriza Syafani juga menjelaskan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bansos ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (*/jn01)

Baca Juga :  Semen Padang FC Tambah Amunisi, Dikri Yusron dan Erwin Gutawa Resmi Bergabung

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB