Sorong, Javanusa—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendengar langsung aspirasi masyarakat Pulau Gag, Raja Ampat, yang menginginkan aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel tetap dilanjutkan.
Dalam kunjungannya pada Sabtu (7/6/2025), Menteri Bahlil berbincang langsung dengan para warga nelayan setempat. Mereka menyebut tambang nikel tidak mengganggu ekosistem laut dan malah mendatangkan manfaat.
Fathah Abanovo (33) menyatakan kualitas air laut tetap terjaga, sehingga aktivitas nelayan berjalan normal. “Air tetap jernih, ikan-ikan masih banyak. Perusahaan juga membantu menyediakan BBM dan alat pancing,” ujarnya.
Senada, Lukman Harun (34) menegaskan kabar negatif yang beredar di media sosial tidak benar. “Air tidak berubah sejak dulu. Ikan karang juga tetap aman dikonsumsi,” katanya.
Pejabat Daerah Dukung Aspirasi Warga
Kunjungan tersebut turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam. Elisa Kambu menekankan gambar keruhnya air laut yang sempat viral kemungkinan bukan berasal dari Pulau Gag.
“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Masyarakat di sana justru mendukung agar tambang tetap beroperasi karena mereka merasakan manfaatnya,” ujar Elisa.
Ia menambahkan, pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat. “Kalau rakyat ingin tambang tetap jalan, pemerintah harus mendukung,” tegasnya.
Pengawasan Lingkungan Harus Tetap Jadi Prioritas
Bupati Orideko menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan. Ia meminta agar dampak lingkungan tetap menjadi perhatian utama agar kawasan wisata Raja Ampat tidak tercemar.
“Mari kita promosikan Raja Ampat secara positif, agar tidak muncul citra negatif. Wisatawan harus merasa nyaman,” jelas Orideko.
Sebelumnya, aktivitas PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara oleh Menteri ESDM sebagai respons atas laporan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan.
PT Gag Nikel, yang berdiri sejak 1998, kini sepenuhnya berada di bawah kendali PT ANTAM Tbk. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998. (*/red)
Sumber: Kementerian ESDM






