Padang, Javanusa—Komisi II DPRD Kota Padang akan mengawal hasil pengujian sampel bahan bakar minyak (BBM) dari kendaraan yang mengalami gangguan hingga mogok.
DPRD juga meminta Pertamina memperjelas tindak lanjut terhadap 1.799 pengaduan konsumen yang masuk terkait persoalan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai penyebab gangguan kendaraan dan proses penyelesaian pengaduan. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan pemeriksaan dan verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Padang bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perdagangan Kota Padang, Rabu (14/10/2026).
Rachmad memimpin rapat yang turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion serta sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II.
Pertamina mengutus Fakhri Rizal selaku SAM Retail Sumbar dan Faris Aceriza selaku SBM Fuel I Sumbar. Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan, S.STP, M.M, juga hadir bersama jajarannya.
Hasil Uji Pertalite Memenuhi Spesifikasi, Sampel Kendaraan Belum Tuntas
Dalam rapat tersebut, Pertamina memaparkan hasil pengujian Lemigas pada 1 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap sampel Pertalite dari sejumlah SPBU dan Depot Teluk Kabung menunjukkan bahwa BBM tersebut memenuhi spesifikasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Namun, hasil pemeriksaan itu belum menjawab penyebab gangguan pada kendaraan konsumen. Sampel endapan dari tangki kendaraan masih menunggu hasil pengujian Lemigas Jakarta.
Pertamina mengirimkan sampel tersebut pada 6 Oktober 2026 untuk mengetahui penyebab terbentuknya endapan. Hasil pemeriksaan ini menjadi salah satu informasi penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Rachmad menilai DPRD perlu memastikan proses pengujian berjalan hingga tuntas. Menurutnya, hasil pemeriksaan BBM dari SPBU dan depot tidak serta-merta menjelaskan penyebab kendaraan konsumen mengalami gangguan.
“Hasil uji sampel dari SPBU dan depot belum otomatis menjelaskan penyebab gangguan pada kendaraan konsumen. Karena itu, hasil pemeriksaan sampel kendaraan sangat penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya,” kata Rachmad.
Pertamina Terima 1.799 Pengaduan Konsumen
Selain membahas hasil pengujian, rapat kerja tersebut menyoroti perkembangan penanganan laporan masyarakat. Pertamina mencatat 1.799 pengaduan konsumen yang masuk melalui SPBU, Pertamina Contact Center 135, dan pendataan langsung di bengkel.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 983 konsumen telah menerima bentuk kepedulian dari Pertamina. Sementara itu, 816 pengaduan lainnya masih menjalani proses verifikasi dan validasi dokumen.
Tahapan verifikasi mencakup pemeriksaan bukti pembelian BBM serta bukti pengerjaan kendaraan di bengkel. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap setiap pengaduan.
Rachmad meminta Pertamina menuntaskan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka agar konsumen mengetahui perkembangan laporan mereka.
“Proses verifikasi harus diselesaikan sesuai ketentuan. Konsumen berhak mengetahui sejauh mana laporan mereka ditangani, sehingga perkembangannya perlu disampaikan secara jelas,” ujarnya.
DPRD Padang Siapkan Koordinasi Penataan Antrean SPBU
Rapat kerja itu turut membahas antrean kendaraan di SPBU, terutama kendaraan pengguna Solar bersubsidi. Antrean yang memanjang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pengisian BBM.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Pertamina, serta pengelola atau pemilik SPBU.
Koordinasi tersebut akan membahas penataan antrean kendaraan dan optimalisasi kantong parkir. Pengawasan penggunaan barcode digital juga menjadi perhatian untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Komisi II Pastikan Tindak Lanjut Berjalan
Komisi II DPRD Kota Padang akan terus mengawal tindak lanjut persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Pengawasan difokuskan pada kepastian hasil pengujian sampel kendaraan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan laporan. Kepastian itu diperlukan agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)






