Padang, Javanusa—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Senin (10/2/2025) untuk membahas nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria dan Iqra Chisa.
Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumatera Barat, Yozarwardi, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Evi Yandri menjelaskan Ranperda SPBE bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Regulasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi, mempercepat pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan penerapan SPBE merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pj Sekda Yozarwardi menegaskan implementasi SPBE memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, kita dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi, meminimalisir birokrasi yang berbelit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis digital,” ungkapnya.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD Sumbar akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini melalui mekanisme pembahasan bersama komisi terkait sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (red)






