Jakarta, Javanusa—DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Air Permukaan (PAP) dan Sumbangan Pihak Ketiga dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Sumbar.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria melalui pertemuan dengan jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), perusahaan induk PT Semen Padang, Rabu (2/9).
Dalam pertemuan itu, Nanda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumbar membahas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Rombongan diterima Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG Sigit Prastowo, Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Zulkarnain Lubis, serta jajaran manajemen kedua perusahaan.
Salah satu pembahasan utama adalah kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari PT Semen Padang dan pemenuhan kewajiban Pajak Air Permukaan.
Nanda menyampaikan apresiasi atas dukungan SIG dan PT Semen Padang terhadap pembangunan Sumatera Barat selama ini.
“Kami tentu mengapresiasi dukungan SIG dan PT Semen Padang yang selama ini telah ikut membantu pembangunan di Sumatera Barat,” ujar Nanda.
Menurut data yang disampaikan Nanda, PT Semen Padang dalam beberapa tahun terakhir memberikan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Sumbar sekitar Rp10 miliar per tahun.
DPRD Sumbar berharap kontribusi tersebut dapat meningkat pada tahun ini.
“Kita berharap tahun ini kontribusinya bisa meningkat sehingga semakin banyak yang dapat kita lakukan untuk masyarakat,” katanya.
DPRD Soroti Tunggakan Pajak Air Permukaan
Selain kontribusi perusahaan, DPRD Sumbar menyoroti potensi penerimaan dari Pajak Air Permukaan.
Optimalisasi PAP tidak hanya diarahkan kepada PT Semen Padang, tetapi juga perusahaan lain yang menggunakan air permukaan dalam kegiatan usaha.
Sektor perkebunan menjadi salah satu perhatian, khususnya perusahaan kelapa sawit.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, terdapat 41 perusahaan perkebunan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan.
Total kewajiban PAP dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp114,28 miliar. Namun, penerimaan yang tercatat baru sekitar Rp179,70 juta.
Dengan demikian, masih terdapat kewajiban sekitar Rp114,10 miliar yang belum tertagih.
Kewajiban tersebut tersebar di sejumlah daerah. Pasaman Barat tercatat memiliki nilai terbesar, yakni sekitar Rp77,77 miliar.
Selanjutnya, kewajiban PAP tercatat di Dharmasraya sekitar Rp13,06 miliar, Pesisir Selatan Rp11,88 miliar, Agam Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, dan Sijunjung sekitar Rp496,18 juta.
Nanda mengatakan data tersebut menjadi perhatian DPRD karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran besar dalam perekonomian Sumbar.
Pada semester I 2026, produk sawit dan turunannya menyumbang 85,39 persen dari total ekspor Sumbar yang mencapai US$1,568 miliar.
“Kontribusi sawit terhadap ekspor Sumbar sangat besar. Karena itu, kita berharap perusahaan-perusahaan perkebunan juga dapat memenuhi kewajiban PAP sesuai ketentuan,” tegas Nanda.
Pemprov dan DPRD Buka Ruang Dialog
Nanda mengatakan DPRD bersama Pemprov Sumbar telah melakukan sosialisasi penerapan PAP kepada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak.
Pemerintah daerah, menurut dia, tetap mengedepankan komunikasi dengan dunia usaha dalam penyelesaian kewajiban tersebut.
DPRD juga membuka ruang dialog apabila terdapat perusahaan yang memiliki perbedaan perhitungan mengenai besaran kewajiban PAP.
“Kalau ada perusahaan yang memiliki perhitungan berbeda, tentu kita tidak menutup ruang untuk berdiskusi. Yang penting ada titik temu dan kewajiban daerah tetap dapat diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Nanda menyebut perhitungan kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah telah melalui pembahasan dan kajian bersama DPRD, Pemprov Sumbar, serta pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
DPRD Akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
DPRD Sumbar juga berencana memperluas koordinasi dengan pemerintah pusat terkait optimalisasi penerimaan PAP.
Komunikasi akan dilakukan dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), terutama mengenai perusahaan perkebunan milik negara yang menjalankan kegiatan usaha di Sumatera Barat.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan serta memastikan potensi penerimaan daerah dapat dikelola sesuai ketentuan.
“Kita ingin semua pihak bergerak bersama. Optimalisasi PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga bukan semata soal penerimaan, tetapi bagaimana memperkuat kemampuan fiskal daerah agar pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa semakin baik,” kata Nanda.
SIG Siap Tindak Lanjuti Hasil Pertemuan
Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra menyambut baik komunikasi yang dibangun DPRD dan Pemprov Sumbar.
Ia mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara perusahaan dan pemerintah daerah.
“Kami siap bersinergi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Indriefffouny.
Pertemuan tersebut membahas kontribusi perusahaan, kewajiban Pajak Air Permukaan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan Sumbar. (*)






