DPRD Sumbar Dorong Penataan Aset Daerah, Sejumlah Persoalan Kepemilikan Jadi Sorotan

Penulis -

Sabtu, 7 November 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Sumbar. (Foto: Ist)

Rapat Paripurna DPRD Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—DPRD Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi mempercepat pembenahan pengelolaan aset daerah.

Sejumlah persoalan, mulai dari aset yang belum produktif, sengketa kepemilikan, hingga penyertaan modal pada perusahaan daerah, menjadi perhatian dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat, Jumat (6/11/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dengan agenda penyampaian rekomendasi Pansus Aset dan nota penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi menekankan pentingnya pemanfaatan aset pemerintah secara optimal. Menurutnya, aset daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengelolaan aset daerah harus memberikan manfaat nyata. Tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum, terjaga dengan baik, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Muhidi.

Ia menilai rekomendasi Pansus Aset menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kekayaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti berbagai persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi aset.

DPRD Minta Penyelesaian Aset Bermasalah Dipercepat

Muhidi menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Di antaranya aset yang belum produktif, kepemilikan yang belum jelas, serta barang milik daerah yang masih dikuasai pihak ketiga.

Selain itu, pemerintah juga perlu membenahi pencatatan dan melengkapi dokumen administrasi maupun legalitas aset. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian daerah.

Muhidi meminta organisasi perangkat daerah tidak berhenti pada penerimaan rekomendasi Pansus. Setiap persoalan harus memiliki rencana penyelesaian yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

“Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyelesaiannya, serta kapan targetnya dapat dicapai. DPRD akan terus mengawal agar rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Sumbar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI,  Muhidi Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Inovasi
Pansus Usulkan Unit Khusus Optimalisasi Aset

Dalam laporan Pansus, Ketua Pansus Aset Doni Harsiva Yandra memaparkan berbagai persoalan pengelolaan aset Pemprov Sumbar. Temuan tersebut mencakup aset yang belum memberikan manfaat optimal, persoalan kepemilikan dan pencatatan, hingga masalah penilaian aset.

Pansus juga menyoroti barang milik daerah yang mengalami kerusakan berat serta bangunan yang proses pembangunannya belum tuntas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus mengusulkan pembentukan unit khusus optimalisasi aset. Usulan lainnya mencakup kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau pembentukan Perseroda yang bergerak dalam pengelolaan aset.

“Pansus merekomendasikan pembentukan unit khusus optimalisasi aset, kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), maupun pembentukan Perseroda pengelolaan aset. Pemerintah daerah juga diminta segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah,” jelas Doni.

Likuidasi ATS dan DSJ Masih Terkendala

Pansus turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian likuidasi PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keterbatasan anggaran hingga kini menghambat proses penyelesaian kedua perusahaan tersebut.

Persoalan lain muncul pada penyertaan modal daerah di PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP).

Menurut Doni, persoalan pada ARP/PIP mencakup komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah dan status hukum lahan seluas 108 hektare. Pansus juga menemukan persoalan terkait kewajiban pemegang saham, tata kelola perusahaan, serta pertanggungjawaban keuangan.

“Pansus menemukan proses likuidasi ATS dan DSJ belum dapat diselesaikan akibat keterbatasan anggaran. Sementara itu, penyertaan modal pada ARP/PIP masih menyisakan persoalan terkait komposisi saham pemerintah, status hukum tanah seluas 108 hektare, kewajiban pemegang saham, hingga tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan,” katanya.

Baca Juga :  Gus Ipul Minta Masyarakat Aktif Koreksi Data Penerima Bansos, Ini Kanal Pengaduannya

Untuk menuntaskan berbagai persoalan tersebut, Pansus mengusulkan pembentukan pansus lanjutan. Tim ini nantinya melibatkan sejumlah lembaga, antara lain BPK, BPN, BPKP, Kejaksaan, Kemendagri, dan KPKNL.

Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ikut Dibahas

Selain rekomendasi Pansus Aset, rapat paripurna juga membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan nota penjelasan mengenai usulan perubahan regulasi tersebut. Ia menjelaskan, pemerintah provinsi ingin menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan.

“Perubahan yang kami usulkan dalam Ranperda ini tidaklah merombak keseluruhan sistem yang sudah ada, melainkan menyempurnakan beberapa bagian krusial agar lebih fleksibel dan berpihak pada kebutuhan riil daerah,” ungkap Vasko.

Materi perubahan mencakup penyesuaian ketentuan umum serta klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan. Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian sumber penerimaan Pinjaman Daerah serta mekanisme penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Di samping itu, Ranperda tersebut mengatur penyempurnaan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengaturan pelaksanaan utang daerah juga mendapat perhatian, termasuk pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

Pemerintah turut mengusulkan penguatan ketentuan pembiayaan daerah dalam kondisi darurat bencana. Melalui perubahan regulasi ini, Pemprov Sumbar berharap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pembangunan. (*)

Berita Terkait

Warga Ampuan Lumpo Keluhkan Kondisi Sungai Batang Lumpo, Doni Harsiva Yandra Siap Perjuangkan Penanganan
Yesi Endriani Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Perluas Pasar hingga Tingkat Nasional
DPRD Sumbar Perjuangkan Pengangkatan Guru Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK
Muhidi Ajak Warga Sumbar Jaga Lingkungan, Warga Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Muhidi Ajak Siswa Hormati Guru dan Perkuat Literasi untuk Raih Masa Depan
Muhidi Kunjungi SMKN 2 Batusangkar, Panen Melon Hasil Budidaya Siswa
Jalan RW 04 Limau Manis Selatan Kini Mulus, Warga Apresiasi Perhatian Muhidi
Muhidi Dukung KWT Sumber Rizki Padang Kembangkan Budidaya Jahe dan Usaha Olahan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:37 WIB

Milad ke-39, RSU Aisyiyah Padang Gelar Operasi Celah Bibir dan Langit-Langit Gratis

Rabu, 4 November 2026 - 22:07 WIB

7 Cara Menghilangkan Jerawat Batu yang Efektif, dari Perawatan Alami hingga Medis

Rabu, 4 November 2026 - 21:18 WIB

8 Cara Mengecilkan Perut Buncit secara Sehat, Efektif, dan Aman

Selasa, 3 November 2026 - 17:43 WIB

Dinkes Padang Telusuri Kontak TB di 104 Kelurahan, Sasar 24.200 Orang

Senin, 2 November 2026 - 19:41 WIB

6 Penyebab Perut Terasa Panas, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya

Minggu, 1 November 2026 - 15:20 WIB

Maigus Nasir Dorong Sinergi IDI dan Pemko Padang, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:01 WIB

IDI Padang Gelar Pertemuan Ilmiah Tahunan 2026, Perkuat Kompetensi Dokter dan Keselamatan Pasien

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:36 WIB

Benarkah Kacang Tanah Pemicu Asam Urat? Cek Fakta dan Porsi Amannya

Berita Terbaru