Padang, Javanusa—DPRD Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi mempercepat pembenahan pengelolaan aset daerah.
Sejumlah persoalan, mulai dari aset yang belum produktif, sengketa kepemilikan, hingga penyertaan modal pada perusahaan daerah, menjadi perhatian dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat, Jumat (6/11/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dengan agenda penyampaian rekomendasi Pansus Aset dan nota penjelasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menekankan pentingnya pemanfaatan aset pemerintah secara optimal. Menurutnya, aset daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan aset daerah harus memberikan manfaat nyata. Tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum, terjaga dengan baik, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Muhidi.
Ia menilai rekomendasi Pansus Aset menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kekayaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti berbagai persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi aset.
DPRD Minta Penyelesaian Aset Bermasalah Dipercepat
Muhidi menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan serius. Di antaranya aset yang belum produktif, kepemilikan yang belum jelas, serta barang milik daerah yang masih dikuasai pihak ketiga.
Selain itu, pemerintah juga perlu membenahi pencatatan dan melengkapi dokumen administrasi maupun legalitas aset. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian daerah.
Muhidi meminta organisasi perangkat daerah tidak berhenti pada penerimaan rekomendasi Pansus. Setiap persoalan harus memiliki rencana penyelesaian yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
“Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyelesaiannya, serta kapan targetnya dapat dicapai. DPRD akan terus mengawal agar rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Pansus Usulkan Unit Khusus Optimalisasi Aset
Dalam laporan Pansus, Ketua Pansus Aset Doni Harsiva Yandra memaparkan berbagai persoalan pengelolaan aset Pemprov Sumbar. Temuan tersebut mencakup aset yang belum memberikan manfaat optimal, persoalan kepemilikan dan pencatatan, hingga masalah penilaian aset.
Pansus juga menyoroti barang milik daerah yang mengalami kerusakan berat serta bangunan yang proses pembangunannya belum tuntas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus mengusulkan pembentukan unit khusus optimalisasi aset. Usulan lainnya mencakup kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau pembentukan Perseroda yang bergerak dalam pengelolaan aset.
“Pansus merekomendasikan pembentukan unit khusus optimalisasi aset, kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), maupun pembentukan Perseroda pengelolaan aset. Pemerintah daerah juga diminta segera membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah,” jelas Doni.
Likuidasi ATS dan DSJ Masih Terkendala
Pansus turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian likuidasi PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ). Keterbatasan anggaran hingga kini menghambat proses penyelesaian kedua perusahaan tersebut.
Persoalan lain muncul pada penyertaan modal daerah di PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP).
Menurut Doni, persoalan pada ARP/PIP mencakup komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah dan status hukum lahan seluas 108 hektare. Pansus juga menemukan persoalan terkait kewajiban pemegang saham, tata kelola perusahaan, serta pertanggungjawaban keuangan.
“Pansus menemukan proses likuidasi ATS dan DSJ belum dapat diselesaikan akibat keterbatasan anggaran. Sementara itu, penyertaan modal pada ARP/PIP masih menyisakan persoalan terkait komposisi saham pemerintah, status hukum tanah seluas 108 hektare, kewajiban pemegang saham, hingga tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan,” katanya.
Untuk menuntaskan berbagai persoalan tersebut, Pansus mengusulkan pembentukan pansus lanjutan. Tim ini nantinya melibatkan sejumlah lembaga, antara lain BPK, BPN, BPKP, Kejaksaan, Kemendagri, dan KPKNL.
Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Ikut Dibahas
Selain rekomendasi Pansus Aset, rapat paripurna juga membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan nota penjelasan mengenai usulan perubahan regulasi tersebut. Ia menjelaskan, pemerintah provinsi ingin menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan.
“Perubahan yang kami usulkan dalam Ranperda ini tidaklah merombak keseluruhan sistem yang sudah ada, melainkan menyempurnakan beberapa bagian krusial agar lebih fleksibel dan berpihak pada kebutuhan riil daerah,” ungkap Vasko.
Materi perubahan mencakup penyesuaian ketentuan umum serta klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan. Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian sumber penerimaan Pinjaman Daerah serta mekanisme penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Di samping itu, Ranperda tersebut mengatur penyempurnaan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengaturan pelaksanaan utang daerah juga mendapat perhatian, termasuk pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.
Pemerintah turut mengusulkan penguatan ketentuan pembiayaan daerah dalam kondisi darurat bencana. Melalui perubahan regulasi ini, Pemprov Sumbar berharap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pembangunan. (*)






