Padang, Javanusa—Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren di wilayah tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan pentingnya perhatian lebih terhadap pendidikan pesantren.
Menurutnya, pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang religius dan berkualitas.
“Selama ini, pesantren kurang mendapat perhatian serius, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Padahal, pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda,” ujar Lazuardi, Selasa (4/2/2025).
Lazuardi menambahkan, pendidikan pesantren sejalan dengan filosofi Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemprov Sumbar untuk terlibat aktif dalam pengembangan pesantren.
Saat ini, Ranperda tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). DPRD Sumbar menargetkan pembahasan segera rampung agar dapat masuk dalam kebijakan anggaran daerah.
Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Pesantren
Lazuardi juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Sumbar yang mencapai 20 persen. Ia berharap sebagian dari anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk pesantren dalam bentuk hibah.
Meskipun secara kewenangan, pendidikan pesantren berada di bawah Kementerian Agama, Lazuardi menegaskan pentingnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan pendidikan keagamaan mendapat porsi anggaran yang layak. Selama ini, pendidikan umum lebih diutamakan, sementara pesantren sering terabaikan,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menekankan pendidikan pesantren bersifat holistik. Menurutnya, pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan keagamaan.
“Masalah utama pesantren adalah belum adanya dasar hukum yang jelas, sehingga anggaran dari APBD provinsi belum bisa dialokasikan. Dengan adanya Ranperda ini, kami berharap pesantren mendapatkan perhatian yang lebih konkret,” ujar Sri Kumala.
DPRD Sumbar menegaskan Ranperda ini bertujuan memberikan peran lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan.
“Kami ingin pesantren dan madrasah mendapat dukungan yang setara dengan pendidikan umum. Semoga Ranperda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pendidikan berbasis keislaman di Sumbar,” pungkas Lazuardi. (red)






