Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa legislatif.
Kedua regulasi tersebut menyasar perlindungan lingkungan hidup dan penguatan pembinaan olahraga di Sumbar.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Jumat (16/10/2026).
Rapat turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua DPRD Nanda Satria, anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Muhidi menegaskan, kedua Ranperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Menurutnya, kebijakan lingkungan dan olahraga membutuhkan regulasi yang relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Ranperda Lingkungan Hidup Perlu Perbarui Aturan Lama
Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbar. Regulasi ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Muhidi menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi salah satu landasan pengaturan lingkungan hidup perlu diperbarui. Perubahan tersebut penting untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
“Perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Kerusakan hutan, perubahan fungsi lahan, hingga berkurangnya kawasan resapan air dapat memperbesar ancaman bencana. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung upaya pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat,” ujar Muhidi.
Ia menekankan bahwa regulasi yang kuat harus berjalan seiring dengan pelaksanaan yang konsisten. Pengelolaan lingkungan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Ranperda Keolahragaan Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Selain lingkungan hidup, DPRD Sumbar menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diusulkan Komisi V. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Muhidi berharap pembaruan aturan tersebut dapat membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih terencana dan berkesinambungan. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan prestasi atlet sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap aktivitas olahraga.
“Pembangunan olahraga tidak cukup hanya dengan mengejar prestasi di berbagai kejuaraan. Pembinaan atlet harus dilakukan secara berkesinambungan, fasilitas olahraga perlu didukung, dan masyarakat harus memiliki kesempatan yang lebih luas untuk beraktivitas olahraga. Dengan sistem yang baik, kita berharap lahir atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Sumatera Barat,” katanya.
Menurut Muhidi, pembangunan olahraga membutuhkan pendekatan menyeluruh. Pembinaan atlet, dukungan fasilitas, dan partisipasi masyarakat perlu berjalan beriringan agar kebijakan olahraga memberikan hasil yang berkelanjutan.
Kedua Ranperda Telah Melalui Harmonisasi
Sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, kedua Ranperda telah melewati pengkajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.
Proses tersebut melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait.
Muhidi menilai, kualitas substansi dan pelaksanaan akan menentukan keberhasilan kedua regulasi tersebut. Karena itu, pembahasan lanjutan perlu memastikan setiap ketentuan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.
Setelah memperoleh persetujuan sebagai usul prakarsa DPRD, kedua Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui proses legislasi ini, DPRD Sumbar berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Ranperda lingkungan hidup diharapkan memperkuat perlindungan alam dan mitigasi risiko bencana, sedangkan Ranperda keolahragaan diarahkan untuk mendorong pembinaan atlet serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal bagi DPRD Sumbar untuk memperkuat kebijakan pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup dan olahraga. (*)






