Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelesaikan tiga agenda rapat paripurna dalam satu hari, Jumat (14/8/2026).
Rangkaian agenda tersebut mencakup pidato Presiden RI, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.
DPRD Sumbar menjalankan rangkaian rapat paripurna sejak pagi hingga malam. Seluruh agenda berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar.
Agenda pertama berlangsung pada pagi hari. Para anggota DPRD Sumbar mengikuti penyampaian Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026.
Setelah agenda tersebut, rapat berlanjut dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Pembahasan kali ini berkaitan dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Pengambilan Keputusan Berlangsung Malam Hari
Rangkaian rapat DPRD Sumbar kemudian berlanjut hingga malam. Pada agenda terakhir, DPRD mengambil keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Kedua dokumen tersebut memiliki peran penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu landasan penyusunan APBD 2027.
Sementara itu, Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Karena itu, pengambilan keputusan atas kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam siklus penganggaran daerah.
Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengatakan, Bamus DPRD Sumbar telah menyepakati tiga agenda tersebut pada 11 Juni 2026.
Menurut Maifrizon, pembahasan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 memiliki posisi strategis. Kedua agenda itu berkaitan langsung dengan arah kebijakan dan pengalokasian anggaran daerah.
“Dua agenda tersebut penting sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,” ujar Maifrizon.
DPRD Sumbar Pastikan Kuorum Terpenuhi
Maifrizon juga menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan mengikuti ketentuan dalam tata tertib DPRD Sumbar. Salah satu syarat utama ialah terpenuhinya jumlah anggota yang hadir atau kuorum.
Tata tertib DPRD mengatur bahwa pengambilan keputusan harus dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPRD. Syarat tersebut terpenuhi dalam rapat pengambilan keputusan KUA-PPAS.
“Pada saat pengambilan keputusan, jumlah anggota DPRD yang hadir telah melampaui jumlah kuorum yang dipersyaratkan,” katanya.
Dengan terpenuhinya kuorum, DPRD Sumbar dapat melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Keputusan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menggunakan dokumen tersebut sebagai landasan dalam mendukung program pembangunan daerah. (*)






