Padang, Javanusa—Ketua DPRD Sumbar Muhidi mendorong penguatan kemandirian ekonomi perempuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan perekonomian daerah.
Menurut Muhidi, perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu memperluas dukungan melalui kebijakan, pembiayaan, pelatihan, hingga akses pasar.
Muhidi menyampaikan pandangan tersebut saat berbicara mengenai peningkatan ekonomi perempuan, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai perempuan, terutama para ibu, membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kemampuan dan aktivitas ekonomi. Kemandirian tersebut dapat memperkuat kondisi ekonomi keluarga.
“Bagaimana ibu-ibu bisa mempunyai ekonomi yang bagus dan bisa memberikan kontribusi dalam keluarga. Di balik suami yang hebat, ada wanita yang hebat. Wanita hebat itu salah satunya adalah yang selalu mendoakan suaminya,” ujarnya.
Namun, Muhidi melihat masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat perempuan dalam mengembangkan usaha. Akses permodalan menjadi salah satu persoalan yang masih banyak dihadapi pelaku usaha perempuan.
Selain itu, kemampuan literasi keuangan dan digital belum merata. Kesempatan mengikuti pelatihan, pendampingan usaha, promosi, serta akses pasar juga masih terbatas.
“Masih banyak perempuan pelaku usaha yang menghadapi hambatan struktural. Potensinya besar, tetapi belum sepenuhnya didukung sistem kebijakan, pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar yang memadai,” katanya.
DPRD Punya Tiga Peran Strategis
Muhidi mengatakan DPRD Sumbar dapat mengambil peran melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dari sisi legislasi, DPRD dapat mendorong regulasi daerah yang membuka kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk mengembangkan potensi ekonominya. Sementara dari fungsi anggaran, DPRD perlu memastikan APBD mendukung program pemberdayaan ekonomi perempuan.
Dukungan tersebut dapat mencakup pelatihan keterampilan, kewirausahaan, bantuan modal, serta penyediaan alat produksi. Program juga perlu memperkuat literasi keuangan dan digital sekaligus membuka peluang pemasaran produk.
Menurut Muhidi, pendampingan tidak boleh berhenti setelah perempuan menerima bantuan. Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha mendapat pembinaan berkelanjutan hingga mampu mengembangkan usahanya secara mandiri.
Penguatan koperasi dan kelompok usaha perempuan juga dapat menjadi strategi untuk memperluas akses pembiayaan, produksi, dan pemasaran.
Pengawasan Program Perempuan Perlu Diperkuat
Selain legislasi dan anggaran, fungsi pengawasan DPRD juga memiliki posisi penting.
Muhidi menilai pengawasan diperlukan agar program pemerintah yang menyasar perempuan berjalan sesuai tujuan. Program tersebut harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menegaskan pemberdayaan ekonomi perempuan tidak boleh dipandang sebagai program tambahan. Menurutnya, agenda tersebut harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.
“Perempuan adalah pilar penting pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, kebijakan yang berpihak kepada perempuan harus diwujudkan dalam regulasi, program, dan anggaran yang nyata,” tegasnya.
Muhidi menilai peningkatan kapasitas perempuan akan memberikan dampak lebih luas terhadap keluarga. Perempuan yang memiliki keterampilan dan kemandirian ekonomi dapat ikut memperkuat ketahanan keluarga.
Pada akhirnya, kondisi tersebut juga berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, investasi terhadap perempuan memiliki dimensi sosial sekaligus ekonomi.
“Peningkatan perekonomian perempuan adalah investasi sosial dan ekonomi bagi masa depan daerah,” pungkasnya. (*)






