Tanah Datar, Javanusa—DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (6/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Sidang juga dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly.
Tiga Ranperda yang disetujui menjadi Perda meliputi:
-
- Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045.
- Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas tiga Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak memberikan kontribusi terhadap penyusunan regulasi daerah yang lebih komprehensif.
“Sumbangan pemikiran dari berbagai pihak sangat berarti dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujui menjadi Perda,” ujar Ahmad Fadly dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti Perda yang telah disahkan dengan menyiapkan peraturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dilakukan melalui rapat komisi, panitia khusus (pansus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Menurutnya, Pembicaraan Tingkat II memuat laporan hasil pembahasan pansus, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda.
“Rapat paripurna ini merupakan akhir dari proses pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Anton Yondra.
Dalam sidang tersebut, fraksi-fraksi DPRD secara umum menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat. (*/red)






