Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan strategi literasi digital bagi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan dukungan kementeriannya difokuskan pada penguatan literasi digital serta etika penggunaan teknologi di lembaga pendidikan keagamaan.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjangkau sekitar 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa di sekolah keagamaan dari berbagai agama.
“Kemenag mendukung implementasi PP TUNAS dengan penguatan nilai moral dan etika digital di lingkungan pendidikan keagamaan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Rabu (11/3/2026), usai mengikuti rapat koordinasi implementasi kebijakan tersebut.
Rapat koordinasi dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Tito Karnavian, Abdul Mu’ti, Arifatul Choiri Fauzi, serta Wihaji.
Program literasi digital
Kementerian Agama menyebut penguatan literasi digital telah berjalan sejak 2025. Selama periode tersebut, pelatihan literasi digital telah diikuti 269.495 peserta yang terdiri dari guru, penyuluh agama, dan dai.
Pelatihan itu dirancang untuk membantu tenaga pendidik membimbing anak dalam mengenali dan memilah konten digital yang aman serta bermanfaat.
Selain pelatihan, Kemenag juga mengintegrasikan materi etika digital dalam pembelajaran agama di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan juga diperkenalkan melalui program “Santri Mahir AI” serta produksi konten edukatif yang ramah anak.
Ke depan, Kemenag menyatakan akan memperkuat dua langkah lanjutan. Pertama, memanfaatkan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital.
Kedua, memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak, termasuk pengaturan penggunaan teknologi digital yang disesuaikan dengan usia peserta didik.
Kementerian Agama menyatakan akan menyiapkan rencana aksi lanjutan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tersebut. (*/red)






