Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski proses hukum ditangani Kejagung, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Menurut Rudi, salah satu pertimbangan utama ialah rekam jejak Febrie yang selama bertugas menangani berbagai perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” kata Rudi, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (25/7/2026).
Pertimbangan Keamanan dan Transparansi Penyidikan
Selain melihat pengalaman Febrie dalam menangani perkara penting, Kejagung juga mempertimbangkan faktor keamanan selama proses hukum berlangsung.
Rudi mengatakan penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara akuntabel dan transparan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi antara Kejagung dan KPK.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan itu diyakini dapat mendukung kelancaran proses hukum ke depan.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuh Rudi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus itu dengan menitipkannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (*)






