Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Penulis -

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Tangkapan layar)

Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, Javanusa—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski proses hukum ditangani Kejagung, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Menurut Rudi, salah satu pertimbangan utama ialah rekam jejak Febrie yang selama bertugas menangani berbagai perkara besar.

“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” kata Rudi, seperti dikutip dari detik.com, Jumat (25/7/2026).

Pertimbangan Keamanan dan Transparansi Penyidikan

Selain melihat pengalaman Febrie dalam menangani perkara penting, Kejagung juga mempertimbangkan faktor keamanan selama proses hukum berlangsung.

Rudi mengatakan penempatan di Rutan KPK bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara akuntabel dan transparan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi antara Kejagung dan KPK.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan itu diyakini dapat mendukung kelancaran proses hukum ke depan.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuh Rudi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus itu dengan menitipkannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (*)

Baca Juga :  Pascagempa NTT, Lebih dari 5.000 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB