Fatwa Ulama Saudi Tegaskan Haji Wajib Izin

Penulis -

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Javanusa—Pemerintah kembali menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Baca Juga: Jemaah Haji Wajib Pakai Kartu Identitas agar Mudah Kenali Jika Tersesat

Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah.

Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin.

Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Baca Juga :  Rekrutmen Kementerian Kesehatan RI, Paling Lambat 3 September 2023

Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur Undang-Undang.

3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan. Memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Sukses Turunkan Kasus Stunting, Bupati Khairunas Raih Penghargaan Nasional Manggala Karya Kencana
Jalan Baru Kampung Kandang Dama Hadir Berkat Program Padat Karya, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj. Wako Padang
Dukung Posyandu SBB Palimo Raih Juara di Penilaian Provinsi
Bebaskan Kota Padang dari Sampah dan TPS Liar
MTQ Luki Ditabuh, Momentum Generasi Muda Semakin Mencintai Al Quran
14 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang Tanpa KTP
Prestasi Gemilang: Penyuluh KB Padang Raih Penghargaan Nasional
Nagari Tapi Selo LBU Juara 1 Nasional GKSTTB

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 12:00 WIB

Sukses Turunkan Kasus Stunting, Bupati Khairunas Raih Penghargaan Nasional Manggala Karya Kencana

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:58 WIB

Jalan Baru Kampung Kandang Dama Hadir Berkat Program Padat Karya, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj. Wako Padang

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:51 WIB

Dukung Posyandu SBB Palimo Raih Juara di Penilaian Provinsi

Minggu, 30 Juni 2024 - 17:32 WIB

Bebaskan Kota Padang dari Sampah dan TPS Liar

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:30 WIB

14 Perempuan Diamankan Satpol PP Padang Tanpa KTP

Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:40 WIB

Prestasi Gemilang: Penyuluh KB Padang Raih Penghargaan Nasional

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:42 WIB

Nagari Tapi Selo LBU Juara 1 Nasional GKSTTB

Sabtu, 29 Juni 2024 - 16:32 WIB

Debit Air Sungai Naik, 138 Warga Pabalutan Mengungsi

Berita Terbaru

Pj Wali Kota Padang  Andree Algamar bersama Pj. Ketua TP PKK Kota Padang Ny. Vanni Andree Algamar monitoring Padang Bergoro di Kelurahan Koto Lua, Kecamatan Pauh, Minggu (30/6/2024). (Foto: Prokopim Padang)

News

Bebaskan Kota Padang dari Sampah dan TPS Liar

Minggu, 30 Jun 2024 - 17:32 WIB